Tips Hukum: Aturan Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi
Akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi terhadap perekonomian dan keuangan negara sangat besar. Korupsi yang merajalela di Indonesia berdampak pada rusaknya sistem perekonomian Indonesia dan banyak uang negara yang raib tidak diketahui rimbanya.
Akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi terhadap perekonomian dan keuangan negara sangat besar. Korupsi yang merajalela di Indonesia berdampak pada rusaknya sistem perekonomian Indonesia dan banyak uang negara yang raib tidak diketahui rimbanya.
Di dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdapat ketentuan mengenai pengembalian kerugian negara (asset recovery). Hal ini mengisyaratkan bahwa persoalan pemberantasan korupsi tidak semata-mata terletak pada upaya menghukum pelaku tetapi lebih jauh dari itu adalah upaya untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul dari terjadinya tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 18 ayat (2) disebutkan bahwa hakim dalam putusannya dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa perintah kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penyitaan terhadap harta benda terpidana untuk dilelang guna menutupi kerugian negara yang tidak dibayarkan oleh terpidana. Lalu pada Ayat (3) pasal tersebut diatur pula bahwa bila terdakwa tidak memiliki harta maka dalam putusan akan ditambah dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokok.
HARIANDI LAW OFFICE
