Tips Hukum: Hukum dan Etika Pers

Pers, yang merupakan wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional.

Post Image
Ilustrasi (thewildernessofmanitoba.com)

Para pembaca yang budiman, kali ini Tips Hukum Gresnews.com akan membahas tema tentang pers. Yang pertama akan kita bahas adalah perihal hukum dan etika pers.

Pers, yang merupakan wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.

Kegiatan tentang pers telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). UU ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1967 dan UU Nomor 21 Tahun 1982.

Dalam Pasal 5 UU Pers terdapat etika perilaku pers yang harus dijalankan, yaitu:

  1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah;
  2. Pers wajib melayani Hak Jawab;
  3. Pers wajib melayani Hak Tolak.

 

HARIANDI LAW OFFICE