Tips Hukum: Hukum Tanah Wakaf

Tips hukum kali ini membahas masalah tanah wakaf. Anda tentu sering mendengar istilah tentang tanah wakaf. Tahukah anda apa arti tanah wakaf? Apakah tanah wakaf bisa diperjualbelikan?

Post Image
Ilustrasi tanah wakaf (ikadi.org)

Tips hukum kali ini membahas masalah tanah wakaf. Anda tentu sering mendengar istilah tentang tanah wakaf. Tahukah anda apa arti tanah wakaf? Apakah tanah wakaf bisa diperjualbelikan?

Menurut peraturan perundang-undangan, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.

Beberapa literatur tentang wakaf menyatakan tanah wakaf adalah hak atas tanah yang semula merupakan hal primer, yaitu Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, atau tanah bekas Hak Milik Adat (tanah girik) dan kemudian diwakafkan atau diserahkan oleh pemiliknya kepada badan keagamaan atau badan sosial lainnya untuk dikelola.

UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menyebutkan harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang:

    dijadikan jaminan;
    disita;
    dihibahkan;
    dijual;
    diwariskan;
    ditukar; atau
    dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Dengan demikian tanah wakaf tidak dapat diperjualbelikan seperti halnya status tanah lainnya yang memliki status hak milik, hak guna bangunan dan lain sebagainya. Peralihan status dari hak atas tanah primer menjadi tanah wakaf menyebabkan tanah yang sudah dialihkan tersebut menjadikan tanah wakaf tidak memiliki nilai ekonomis lagi, sehingga tidak bisa diperjualbelikan kepada pihak lain.

Pengecualian terhadap ketentuan tersebut dapat dilakukan pertukaran apabila tanah wakaf digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah. Hal ini hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya tersebut wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula.

 

HARIANDI LAW OFFICE