Tips Hukum: Perlindungan Hukum terhadap Pers
Dalam menjalankan fungsi pers yaitu mencari dan memberikan informasi kepada masyarakat, seringkali wartawan mendapatkan hambatan dan ancaman. Sehingga, perlindungan hukum terhadap pers mutlak diperlukan.
Dalam menjalankan fungsi pers yaitu mencari dan memberikan informasi kepada masyarakat, seringkali wartawan mendapatkan hambatan dan ancaman. Sehingga, perlindungan hukum terhadap pers mutlak diperlukan.
Pada masa pemerintahan terdahulu, kegiatan pers dapat dilakukan pembredelan dan penyensoran atau pelarangan penyiaran yang dilakukan oleh pihak yang berkuasa. Namun melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), hal tersebut tidak dapat lagi dilakukan.
Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (2) menyatakan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (3) menyatakan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
HARIANDI LAW OFFICE
