Tips Hukum: Sistem Hukum Pers di Indonesia
Berbicara tentang sistem hukum pers di Indonesia harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Selain menjamin kemerdekaan pers, hal-hal pokok yang diatur dalam UU Pers, yaitu:
Berbicara tentang sistem hukum pers di Indonesia harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Selain menjamin kemerdekaan pers, hal-hal pokok yang diatur dalam UU Pers, yaitu:
1. Asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers di Indonesia
2. Wartawan
3. Perusahaan pers
4. Dewan Pers.
5. Ketentuan pidana pers
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah undang-undang yang baru menggantikan UU Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1967 dan UU Nomor 21 Tahun 1982.
Hal yang baru dari sistem hukum pers menurut UU Pers adalah dibentuknya Dewan Pers. Dewan Pers dibentuk agar dapat melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
b. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
c. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
d. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
e. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
f. mendata perusahaan pers.
HARIANDI LAW OFFICE
