Tips Hukum: Mengenal Jenis Pelanggaran Pemilu
Dasar hukum penyelenggaraan pemilu adalah UU Nomor 10 Tahun 2008 yang merupakan pengganti dari UU sebelumnya. Revisi atas UU Pemilu ini adalah upaya untuk merespons tuntutan dan perkembangan masyarakat.
Dasar hukum penyelenggaraan pemilu adalah UU Nomor 10 Tahun 2008 yang merupakan pengganti dari UU sebelumnya. Revisi atas UU Pemilu ini adalah upaya untuk merespons tuntutan dan perkembangan masyarakat.
UU Pemilu telah mengatur ketentuan pidana bagi pelaku tindak pidana pemilu yang diatur dalam Bab XXI, yaitu Pasal 260 sampai dengan Pasal 311. Setidaknya dari UU Pemilu terdapat empat pengelompokan jenis-jenis tindak pidana pemilu, sebagai berikut:
1) Berkaitan dengan tahapan pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta, maupun pendaftaran DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur pasal 260 s.d Pasal 268. Perbuatan tersebut misalnya: merintangi orang menjalankan haknya dalam; memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain dalam pengisian daftar pemilih; dan mengancam dengan kekerasan atau menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih.
2) Berkaitan dengan tahapan kampanye pemilu, dana kampanye, maupun larangan-larangan dalam berkampanye, sebagaimana diatur pasal 269 s.d Pasal 282. Perbuatan tersebut misalnya: melakukan kampanye luar jadwal KPU; melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu; dan pelaksana kampanye yang melanggar.
3) Berkaitan dengan pemungutan suara atau pencoblosan suara, sebagaimana diatur Pasal 283-287, Pasal 289-292, dan Pasal 294-295. Perbuatan tersebut misalnya: ketua KPU yang menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan; Perusahaan pencetak surat suara yang dengan sengaja mencetak melebihi jumlah yang ditetapkan oleh KPU; perusahaan yang tidak menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keutuhan surat suara; dan menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya saat pemungutan suara.
4) Berkaitan dengan tambahan pascapemungutan suara atau pencoblosan suara, sebagaimana diatur Pasal 288, Pasal 293, dan Pasal 296-311. Perbuatan tersebut misalnya: menyebabkan peserta pemilu mendapatkan tambahan atau berkurangnya perolehan suara; merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel; mengubah berita acara hasil penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara; dan KPU tidak menetapkan perolehan hasil pemilu secara nasional.
HARIANDI LAW OFFICE
