Tips Hukum: Hukum Pers dan Penyiaran di Indonesia
Menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dinyatakan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Di samping itu, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dinyatakan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Di samping itu, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Secara hukum, pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Proses penyampaian informasi ini diatur selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Penyiaran menurut UU Nomor 32 Tahun 2002 adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.
HARIANDI LAW OFFICE
