-
KPK Kirim Basuki Hariman ke Lapas Tangerang
Jum'at, 15/09/2017 21:34 WIBKPK mengeksekusi bos CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman ke Lapas Kelas I Tangerang. Basuki akan menjalani pidana 7 tahun penjara sesuai dengan vonis hakim.
"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Basuki Hariman ke Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Tangerang," ujar Kabiro Humas Febri Diansyah, Jumat (15/9).
Majelis hakim menghukum Basuki dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider pidana kurungan 3 bulan. Dia terbukti memberikan suap kepada Patrialis Akbar saat menjadi hakim konstitusi.
Basuki dan Ng Fenny terbukti menyerahkan uang dengan total US$ 50 ribu kepada Kamaludin, orang dekat Patrialis. Uang diberikan terkait penanganan perkara judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
Hakim berkesimpulan, dari total US$ 50 ribu yang diberikan kepada Kamaludin, US$ 10 ribu telah diserahkan kepada Patrialis untuk biaya umrah.
Basuki dan Ng Fenny terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (dtc/mfb)Patrialis Pilih Tak Ajukan Banding Terima Hukuman 8 Tahun
Selasa, 12/09/2017 18:00 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Hakim Konstitusi yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar akhirnya memutuskan menerima hukuman 8 tahun penjara dan memilih untuk tidak mengajukan banding.
Keputusan yang sama juga diambil KPK dan menerima hukuman yang diputus pengadilan Tipikor Jakarta atas Patrialis tanpa mengajukan banding. Sehingga putusan tersebut dianggap inkrah atau keputusan berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya patrialis yang didakwa menerima suap dalam pengurusan perkara uji materi UU Kesehatan Hewan diputus Majelis Hakim yang dipimpin Nawawi Pamulango hukuman 8 tahun penjara dari tuntutan jaksa KPK 12,5 tahun penjara.
"Betul, kami menerima putusan itu dan tak ajukan banding" ujar kuasa hukum Patrialis, Susilo Ariwibowo, Selasa (12/9).
Pernyataan yang sama juga diungkapkan Jaksa Penuntut KPK yang menangani perkara suap Patrialis Akbar, Lie Putra Setiawan.
"Iya, kami terima," katanya singkat
Tak diketahui pasti alasan Jaksa tak mengajukan banding. Padahal dalam dakwannya, KPK sempat menyebut Patrialis menerima uang miliaran rupiah terkait perkara di MK oleh karenanya KPK menuntut Patrialis Akbar yang cukup tinggi yakni hukuman 12,5 tahun penjara.
Hanya saja majelis Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Nawawi Pamolango menyatakan Patrialis menerima uang dari Basuki Hariman sebesar USD 10 ribu lewat orang kepercayaannya, Kamaludin. Dari Basuki, uang itu mampir terlebih dahulu ke sekretarisnya, Ng Fay. Uang itu lalu oleh Patrialis digunakan untuk umrah dan bermain golf.
Diketahui dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Konstitusi atas uji Materi UU Kesehatan Hewan itu Mejelis hakim rata-rata menghukum pelakunya antara 5 hingga 8 tahu. Tercatat Fatrialis dalam kasus ini ganjar hukuman tertinggi yakni 8 tahun penjara. Sementara terdakwa lain, seperti Kamaludin dan Basuki Hariman dihukum 7 tahun penjara.Sedang terdakwa lainnya Ng Fay dihukum 5 tahun penjara. (dtc/rm)Pengadilan Tipikor Vonis Patrialis 8 Tahun Penjara
Senin, 04/09/2017 13:16 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Mantan hakim konstitusi, Patrialis Akbar. Patrialis dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai hakim konstitusi.
"Menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara," ucap ketua majelis hakim, Nawawi Pamolango saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9).
Sebelumnya dalam perkara ini Jaksa KPK menuntut Patrialis dengan hukumnan selama 12,5 tahun penjara. Namun hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun, atau sepertiga lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Patrialis didakwa Jaksa KPK telah menerima suap dari pengusaha Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui orang kepercayaannya Kamaludin. Pemberian suap itu dimaksudakan untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis juga didakwa atas pasal 12 huruf c atau pasal 11 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 12 huruf c itu tentang hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili. Ancaman dari pidana ini adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara penyuap Patrialis, telah divonis terlebih dahulu pekan lalu yaitu Basuki Hariman dihukum 7 tahun penjara dan Ng Fay selama 5 tahun penjara. Basuki dan Ng Fenny terbukti menyerahkan uang dengan total USD 50 ribu kepada Kamaludin, orang dekat Patrialis. Uang tersebut diberikan terkait penanganan perkara judicial review (JR) UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
Hakim berkesimpulan, dari total USD 50 ribu yang diberikan BasukiĀ kepada Kamaludin, USD 10 ribu di antaranya telah diserahkan kepada Patrialis untuk biaya umroh.(dtc/rm)Patrialis Akbar Mengaku Terima Pinjaman
Senin, 31/07/2017 21:06 WIBMantan hakim konstitusi Patrialis Akbar mengakui menerima uang sebesar US$ 10 ribu dari Kamaludin, perantara yang memberikan uang milik pengusaha Basuki Hariman yang dituntut jaksa hukuman 11 tahun. Namun Patrialis menyebut uang itu sebagai pinjaman.
"Apakah Saudara menerima US$ 10 ribu dari Kamaludin?" tanya jaksa KPK Lie Putra Setiawan di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (31/7).
Patrialis tak menjawab langsung namun mengatakan untuk menjawab pertanyaan hakim harus utuh dan tidak terputus. Majelis hakim kemudian menegaskan soal US$ 10 ribu itu. Patrialis mengakui menerima uang tersebut namun tidak mengetahui asal uang itu.
"Iya, seperti yang sudah disampaikan Pak Kamal. Apakah waktu kita di Penang Bistro membicarakan masalah uang Pak Kamal mengatakan tidak. Setelah bubar, saya pergi meninggalkan tempat itu, Pak Kamal menginformasikan meminta uang kepada Pak Basuki. Besoknya, tanggal 23 Desember, Pak Kamal memang datang ke rumah saya dan sebelumnya memang sudah ada pembicaraan tentang selama ini saya dan Pak Kamal sering pinjam-meminjam," ucap Patrialis.
Patrialis menyebut, karena sudah berteman lama, mereka biasa pinjam-meminjam uang. Patrialis berjanji uang US$ 10 ribu itu akan dikembalikan sepulang dari umrah.
"Karena Pak Kamal akan ke luar negeri, saya pikir Pak Kamal sudah beruang. Sebelum berangkat umrah, saya bayar. Malam itu kita ketemu dan Pak Kamal menyerahkan US$ 10 ribu ke saya. Itu bagian pinjam-meminjam," ujarnya.
Kemudian, majelis hakim menegaskan kesaksian Patrialis soal duit US$ 10 ribu itu.
"Baik dibenarkan ada uang US$ 10 ribu tapi utang-piutang?" tanya ketua majelis hakim Nawawi Pamolango. "Iya," jawab Patrialis.
Seperti diketahui, uang US$ 10 ribu yang diberikan Kamaludin kepada Patrialis merupakan uang milik Basuki Hariman. Uang itu merupakan bagian dari US$ 20 ribu yang disetor Basuki dan Ng Fenny di area parkir Plaza Buaran ke Kamaludin untuk Patrialis.
Sebelumnya jaksa telah menuntut terdakwa Basuki dengan hukuman penjara 11 tahun. Jaksa menyatakan Basuki terbukti menyuap dan menjanjikan sesuatu kepada Patrialis guna memuluskan permohonan uji materi UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan kepada Terdakwa Basuki Hariman pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (31/7).
Sementara itu, dalam tuntutan yang dibacakan terpisah, Ng Fenny dituntut hukuman penjara 10,5 tahun dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan kepada Terdakwa Ng Fenny pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan," kata jaksa.
Jaksa menyebut hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum negara. Basuki dan Ng Fenny juga disebut memberikan keterangan berbelit-belit selama di persidangan.
Basuki merupakan beneficial owner (pemilik sebenarnya) PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama, dan CV Sumber Laut Perkara. Sedangkan Ng Fenny merupakan pegawai Basuki yang berprofesi sebagai General Manager PT Impexindo Pratama.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta di persidangan, Basuki Hariman dan Ng Fenny menyuap Patrialis Akbar guna mempengaruhi putusan perkara uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasalnya, adanya UU tersebut membuat daging kerbau asal India bisa masuk ke Indonesia di mana harganya lebih murah dibandingkan daging asal Australia, Selandia Baru, atau Amerika Serikat yang biasa diimpor terdakwa.
"Bahwa Terdakwa dan Ng Fenny punya kepentingan dikabulkannya perkara uji materi nomor 129/PUU-XIII/2015 dan mereka memiliki upaya pendekatan kepada hakim. Yang dimulai dari salah satu hakim, yaitu Patrialis Akbar," urai jaksa.
Jaksa menyebut Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin memberikan sejumlah uang kepada Patrialis Akbar. Jaksa menyebut uang itu diserahkan terdakwa Basuki Hariman dan Ng Fenny pada 22 September 2016 di Pacific Place sebesar US$ 20 ribu, 13 Oktober 2016 di Hotel Mandarin sebesar US$ 10 ribu, dan 23 Desember 2016 di area parkir Plaza Buaran US$ 20 ribu.
"Pada 23 Desember 2016 pukul 17.00 WIB di area parkir Plaza Buaran, Terdakwa dan Ng Fenny memberikan sejumlah uang sebesar US$ 20 ribu, yang mana US$ 10 ribu diberikan kepada Patrialis Akbar untuk kepentingan umrah, total berjumlah US$ 50 ribu," urai jaksa.
Selain itu, jaksa menyebut Basuki terbukti menjanjikan sesuatu, yaitu uang senilai Rp 2 miliar. Uang itu disebut jaksa disiapkan Basuki Hariman bagi hakim yang berbeda pendapat terkait perkara uji materi UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Unsur menjanjikan sesuatu pada 19 Oktober di Restoran The Kevin, Terdakwa menyampaikan ke Kamaludin mempunyai kemampuan sebesar Rp 2 miliar untuk hakim yang belum berpendapat. Kamaludin menyampaikan kemampuan Terdakwa tersebut kepada Patrialis Akbar dan Patrialis Akbar mempersilakan diberikan ke yang berseberangan," kata Lie.
Jaksa menyatakan Basuki Hariman dan Ng Fenny terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (dtc/mfb)Dakwaan KPK dan Hobi Golf Patrialis Akbar
Selasa, 13/06/2017 16:16 WIBPatrialis mengaku keberatan atas dakwaan jaksa dalam kasus suap. Dia membantah telah menerima sejumlah uang dari Basuki Hariman dan Ng Fenny.
Menelisik Keterlibatan Bea Cukai di Kasus Suap Patrialis Akbar
Rabu, 22/03/2017 19:00 WIBKPK sendiri memang menduga ada kaitan antara Basuki Hariman selaku importir dengan oknum Bea Cukai. Salah satunya terkait kemudahan impor daging yang didapat Basuki termasuk daging sapi yang berasal dari Selandia Baru atau New Zealand.
Direktur Penindakan Bea Cukai Diperiksa KPK
Selasa, 21/03/2017 11:43 WIBDirektur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Harry Mulya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (21/3). Harry rencananya akan di periksa terkait suap kepada Mahkamah Konstitusi dalam permohonan uji materil UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Basuki Hariman. KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap di MK ini yakni Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin, dan NG Fenny. Patrialis Akbar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah senilai US$ 20 ribu dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,1 miliar) dari Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materi Perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 atau UU Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan MK. (Edy Susanto/ rm)
Sengketa Pilkada Menjelang, Pengganti Patrialis Digadang
Senin, 20/02/2017 11:00 WIBSementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah sendiri telah menerima daftar nama calon pengganti Patrialis Akbar.
Putusan Keras Majelis Kehormatan MK untuk Patrialis Akbar
Jum'at, 17/02/2017 19:00 WIBMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya menyatakan Patrialis Akbar diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.
Mencegah Politisi Busuk Masuk MK
Jum'at, 17/02/2017 09:00 WIBPemerintah sendiri juga menyetujui jika pengganti Patrialis nanti semestinya bukan dari kalangan partai politik. Sebab, selain Patrialis, hakim MK sebelumnya yang berkasus juga punya latar belakang parpol, yakni Akil Mochtar.
Patrialis Akbar Mengumbar Jasa pada KPK
Selasa, 14/02/2017 21:00 WIBWakil Ketua MK Anwar Usman yang hari ini diperiksa KPK mengakui ada kesalahan prosedur yang dilakukan Patrialis mengenai bocornya draft putusan.
Alasan Putusan MK yang Dibocorkan Patrialis Kabul Sebagian
Rabu, 08/02/2017 14:00 WIBDan untuk itulah menurut Palguna, semua pihak perlu melihat UU 41/2014 secara keseluruhan dan utuh, baik dalam konsiderans maupun dari norma-norma tertentu yang mengatur soal impor ternak dan/atau produk hewan yang berasal dari zona dalam suatu negara.
Menyoal Mekanisme Pemberhentian Patrialis Akbar
Senin, 06/02/2017 21:00 WIBMahfud juga menilai, langkah presiden yang akan membuat tim seleksi independen merupakan langkah yang baik untuk mengontrol calon-calon yang berpotensi tersangkut masalah hukum dapat diminimalisasi.
Sunyi Senyap Sidang Etik Patrialis Akbar
Minggu, 05/02/2017 15:00 WIBTerlepas dari kerja cepat MKMK, aktivis Indonesia Corruption Watch Tama Satriya Langkun menyayangkan bahwa sikap publik terhadap kasus Patrialis yang terkesan senyap.
Menimbang Pemberhentian Tidak Hormat Patrialis Akbar
Minggu, 05/02/2017 09:00 WIBArief berharap, apa pun isi suratnya nanti—katakanlah, kemungkinan paling buruk adalah meminta Patrialis untuk diberhentikan dengan tidak hormat—presiden bisa merespons surat itu dengan mengangkat hakim konstitusi baru dengan cepat.