-
Sri Mulyani Pastikan Negosiasi dengan Freeport Akan Kelar Sesuai Target
Selasa, 02/01/2018 16:36 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan perundingan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PTFI) akan kelar sesuai target yang ditetapkan. Saat ini proses negosiasi tentang kepastian berusaha perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu masih terus berlangsung.
Menurut Sri Mulyani, menyusul telah berubahnya izin usaha dari kontak karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), pemerintah dan Freeport telah memasuki tahap detail tentang 4 kesepakatan yang telah ditetapkan, yakni mengenai divestasi saham, pembangunan smelter, perpanjangan kontrak, dan stabilitas hukum dan fiskal.
"Kita masih akan sesuai dengan target, yaitu melakukan 4 hal dalam satu paket perjanjian dengan Freeport. Sekarang ini sudah dibahas sangat detail, mengenai masalah masing-masing," ujar Sri di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (2/1).
Terkait perpanjangan operasi, sehubungan izin usaha pertambangan khusus (IUPK), terutama yang mencakup dan memasukkan seluruh item-item mengenai seluruh kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Freeport.
"Katakanlah seperti pembangunan smelter, kapan jangka waktunya, bagaimana kita mengukur progress-nya," tegasnya.
Demikian pula dengan masalah penerimaan negara dan kepastian investasi, menurutnya pemerintah akan menetapkan bagaimana tingkat pembayaran royalti pajak daerah maupun pajak pusatnya.
"Kemudian mengenai divestasi, kita juga melakukan detail langkah-langkah sampai kepada tahunnya dan kapan kita akan melakukan eksekusinya," tutur Sri Mulyani lagi
Menurut Sri dalam pembahasan sejauh ini tak ditemui kendala dalam negosiasi. Seluruh hal detail yang dibahas masih sesuai dengan harapan masing-masing pihak. (dtc/rm)Sepakati Perjanjian Baru, Izin PT Freeport Diperpanjang Hingga 2041
Selasa, 29/08/2017 20:00 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Energi dan dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan perundingan antara pemerintah dan perusahaan tambang asal Amerika PT Freeport Indonesia, telah mencapai kesepakatan final.
"Setelah melalui serangkaian perundingan dan negosiasi yang berat dan ketat, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan final pada pertemuan hari Minggu 27 Agustus 2017," tulis siaran pers Kementerian ESDM di situs resminya esdm.go.id, Selasa (29/8).
Disebutkan laporan tersebut, bahwa pada hari Minggu, 27 Agustus 2017, telah berlangsung pertemuan antara Tim Perundingan Pemerintah dan pihak PT Freeport Indonesia. Pertemuan berlangsung di kantor Kementerian ESDM di Jakarta. Agenda dari pertemuan itu adalah finalisasi kesepakatan yang telah dihasilkan dari serangkaian pertemuan sebelumnya.
Pertemuan itu dihadiri Menteri ESDM Ignasius Jonan selaku Ketua Tim Perundingan Pemerintah dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, jajaran Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, serta wakil dari Kementerian terkait seperti Kemenko Perekonomian, Kemenko Maritim, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian LHK, Kementerian BUMN, Sekretariat Negara, serta BKPM mewakili pemerintah Indonesia. Sedang dari pihak Freeport hadir President dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dan direksi PT Freeport Indonesia.
Diketahui untuk menyelesaikan perselisihan akibat pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2017, Pemerintah dan PT Freeport Indonesia sepakat menempuh jalur perundingan. Proses perundingan dua pihak telah berlangsung selama delapan bulan.
Namun setelah melalui serangkaian perundingan dan negosiasi yang berat dan ketat, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan final pada pertemuan Minggu 27 Agustus 2017. Kesepakatan final dari perundingan itu yakni;
-Disepakati landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan lagi berupa Kontrak Karya (KK).
- Disepakatui pula divestasi saham PT Freeport Indonesia dilakukan sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Sedang hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.
- Selain itu PT Freeport Indonesia sepakat membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.
Dengan kesepakatan ini akan ada stabilitas Penerimaan Negara. Penerimaan negara secara agregat juga akan lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia.
Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati 4 poin di atas, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga tahun 2041.
Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan bekerja sama untuk segera menyelesaikan dokumentasi dari struktur yang disepakati, dan PT Freeport Indonesia akan mendapatkan persetujuan korporasi yang dibutuhkan.
Menurut Menteri ESDM Ignasius Jonan, hasil perundingan ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo untuk mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat Papua, kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam, serta menjaga iklim investasi tetap kondusif.
"Sebelumnya Presiden Jokowi memerintahkan Tim Perunding untuk dijabarkan dan dilaksanakan, serta dilaporkan kepada Beliau," ujarnya.
Selaku Ketua Tim Perundingan Pemerintah RI, Jonan menyatakan mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Tim Perundingan lintas Kementerian/Lembaga, yang telah bekerja berbulan-bulan untuk mencapai kesepakatan tersebut. Selanjutnya tim juga masih akan meneruskan dalam satu pekan ke depan untuk merumuskan hal-hal teknis dan rinci sehingga kesepakatan ini dapat diimplementasikan.
"Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada Komisi VII DPR RI yang telah mendukung penyelesaian yang baik ini," ungkap Jonan dalam akhir pernyataan persnya. (rm)Aksi Unjuk Rasa Eks Karyawan Freeport Berakhir Ricuh
Sabtu, 19/08/2017 21:00 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Aksi unjuk rasa yang digelar karyawan PT Freeport Indonesia menyusul protes terjadinya PHK berakhir ricuh. Aksi protes di Check Point 28, dekat Bandara Mozes Kilangin, Timika, Papua itu berujung pada pemblokadean jalan menuju ke tambang utama, tak hanya itu massa juga melakukan pembakar sejumlah kendaraan. Sedikitnya 4 unit mobil dan 38 seperda motor dibakar massa.
Menurut Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal aksi kericuhan itu telah mengakibatkan kerugian materiil diantaranya kendaraan roda roda dua milik karyawan yang saat ini sedang bekerja sebanyak 38 unit. "Sementara roda empat sebanyak 4 unit," katanya, Sabtu (19/8).
Menyusul aksi kerusuhan itu pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah pengamanan.
Diantaranya melakukan negosiasi terhadap para karyawan pengunjuk rasa, melakukan pendataan terhadap kendaraan yang dirusak oleh massa pengunjuk rasa. Kasatgas Amole beserta personelnya melakukan koordinasi dengan beberapa karyawan yang melakukan pemalangan jalan.
Dijelaskan Musthofa para pengunjuk rasa itu merupakan karyawan yang telah diberhentikan oleh PT Freeport Indonesia. Mereka diberhentikan karena tidak masuk kerja.
Perusakan yang dilakukan sekelompok massa itu menurut dia, karena ada rasa tidak puas lantaran diberhentikan oleh perusahaan PT Freeport Indonesia.
Ia juga menjelaskan aksi demo itu sebelum telah dilakukan berulang kali. Dan merupakan aksi yang sudah berlangsung lama mereka menempati kantor kantor SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia). (dtc/rm)Diminta Bangun Smelter, Freeport Ajukan Syarat Kontrak Diperpanjangan
Senin, 14/08/2017 17:34 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Proses perundingan antara PT Freeport Indonesia dan pemerintah Indonesia masih saja alot. Freeport masih kekeh mengajukan syarat bersedia membangun smelter (pemurnian) asal kontrak mereka di Tambang Grasberg, Papua diperpanjang hingga 2041.
"Kami akan segera melanjutkan dan menyelesaikan pembangunan smelter setelah mendapatkan izin operasi sampai dengan 2041," kata VP Corporate Communication PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, Senin (14/8).
Perusahaan raksasa asal Amerika Serikat (AS) itu mengatakan membutuhkan jaminan perpanjangan kontrak karena tak ingin kehilangan uang hingga puluhan triliun rupiah. Mereka khawatir kontraknya tak diperpanjang setelah mereka membangun smelter.
Riza menyebut sebenarnya saat ini Freeport telah melakukan pemurnian mineral, tapi kapasitasnya hanya sekitar sepertiga dari konsentrat tembaga yang diproduksinya. Perusahaan PT Smelting Gresik yang menampung 1 juta ton konsentrat tembaga Freeport itu dimiliki bersama antara Freeport dan Mitsubishi Corporation Unimetal Ltd, Mitsubishi Materials Corporation, dan Nippon Mining and Metals Co Ltd.
Sejak tahun 2014, Freeport telah berencana meningkatkan kapasitas smelternya hingga 3 juta ton agar seluruh produksi konsentrat tembaga dari Tambang Grasberg bisa dimurnikan di dalam negeri. Penambahan kapasitas itu membutuhkan biaya investasi sekitar US$ 2,3 miliar atau setara dengan Rp 30 triliun.
Negosiasi pemerintah dan Freeport masih terus berlangsung. Salah satu dari 4 isu yang tengah dibahas dalam negosiasi adalah soal pembangunan smelter. Menteri ESDM Ignasius Jonan mengklaim bahwa masalah ini sudah beres, Freeport mau membangun itu smelter.
Jonan mengatakan, Freeport sepakat akan menyelesaikan pembangunan smelter baru dalam 5 tahun, jadi rampung di 2022.
Freeport memang bersedia membangun smelter, namun perusahaan pertambangan itu meminta syarat agar kontrak mereka di Tambang Grasberg, Papua, diperpanjang sampai 2041. Sebab kontrak Freeport di lokasi itu akan berakhir pada 2021. Sementara Freeport menilai kelanjutan operasi mereka pasca 2021 belum jelas.
Selain soal pembangunan smelter, sebelumnya Jonan juga menyebut Freeport sudah sepakat untuk mengganti status kontraknya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Namun Riza menegaskan bahwa pihaknya juga mengajukan syarat bersedia menerima IUPK apabila disertai dengan perjanjian stabilitas investasi yang kekuatannya setara dengan KK.
"Kami setuju mengubah KK menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dengan disertai perjanjian stabilitas investasi yang mengatur stabilitas fiskal dan hukum yang setara dengan KK," tutupnya. (dtc/rm)Perundingan PT Freeport dan Pemerintah Masih Alot
Kamis, 27/07/2017 15:00 WIBPerundingan antara PT Freeport Indonesia (PTFI) dan pemerintah Indonesia masih berjalan alot. Sisa waktu dua bulan dari 8 bulan jangka waktu perundingan yang disepakati, (sejak bulan Februari 2017 hingga Oktober 2017), baru disepakati dua poin dari 4 poin agenda pembahasan.
Negosiasi Pemerintah dan PT Freeport Abaikan Soal Lingkungan dan Masyarakat Setempat
Jum'at, 07/07/2017 14:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Pertemuan sejumlah menteri membahas kelanjutan bisnis PT Freeport Indonesia menuai kritik sejumlah pihak. Pasalnya pertemuan pada 4 Juli 2017 yang membahas empat hal terkait PT Freeport, seperti perpanjangan operasi Freeport, pembangunan smelter, divestasi saham serta stabilitas investasi perusahaan asal Amerika itu, sama sekali tak menyinggung persoalan lingkungan dan nasib masyarakat Papua.
Nasib masyarakat asli Papua serta lingkungan yang mengalami dampak dari operasi PT Freeport Indonesia selama ini sepertinya tidak menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut. "Keterlibatan masyarakat yang mengalami kerugian dari operasi PT Freeport Indonesia selalu saja diabaikan oleh pemerintah," tulis Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyu Wagiman dalam rilisnya, yang diterima gresnews.com, Jumat (7/7).
Selain persoalan itu, menurut Wahyu, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 6 (enam) pelanggaran yang dilakukan PT Freeport Indonesia. Dalam hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas kontrak karya tahun anggaran 2013-2015, BPK menemukan pelanggaran bahwa penambangan PT Freeport menimbulkan kerusakan karena membuang limbah operasional di sungai, muara dan laut. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp185 triliun.
Selain itu BPK juga menyatakan PT Freeport Indonesia telah menggunakan tanpa izin kawasan hutan lindung dalam kegiatan operasional pertambangan Freeport, minimal 4.535,93 hektare, sejak 2008 hingga 2015. "Akibatnya negara berpotensi merugi sekitar Rp270 miliar karena kehilangan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," tutur Wahyu.
Kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah dan penggunaan hutan lindung tanpa izin itu juga telah merugikan masyarakat yang berada di sekitar hutan tersebut. Masyarakat juga kehilangan hak atas air serta lingkungan hidup yang layak.
Disisi lain, PT Freeport Indonesia juga disinyalir telah melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku karena telah melakukan PHK kepada 4.000 pekerja secara sepihak. PHK tersebut dilakukan oleh PT Freeport Indonesia karena ribuan pekerja itu melakukan aksi mogok kerja sejak tanggal 1 Mei 2017. "Pemerintah daerah maupun pemerintah pusat juga telah memberikan peringatan kepada PT Freeport Indonesia terkait PHK massal ini, namun tidak dihiraukan oleh perusahaan tersebut," ungkapnya.
Menurut Wahyu, berbagai permasalahan yang muncul seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah ketika membahas kelanjutan bisnis PT Freeport Indonesia. Namun perundingan antara pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia selama ini tidak pernah membahas pemulihan lingkungan hidup dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di wilayah konsesi PT Freeport Indonesia.
"Padahal, seluruh hasil perundingan dan kebijakan yang dihasilkan akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan hidup, kesejahteraan dan perlindungan lingkungan hidup di tanah Papua," paparnya.
Pemerintah Indonesia, kata Wahyu, seharusnya menjadikan dan menyiapkan sumber-sumber penghidupan bagi masyarakat di sekitar areal pertambangan pasca habisnya bahan-bahan minerba di wilayah operasi PT Freeport Indonesia untuk 10 atau mungkin 50 tahun yang akan datang. "Pemanfaatan seluruh sumber daya alam yang berada di tanah Papua seharusnya dipergunakan bagi kesejahteraan dan peningkatan mutu kehidupan masyarakat Papua," ujarnya.
Hal -hal tersebut menurut Wahyu harus menjadi perhatian pemerintah Indonesia saat bernegosiasi dengan PT Freeport. Selain itu pemerintah perlu melibatkan masyarakat Papua dalam setiap negosiasi antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia. "Jangan hanya mementingkan kepentingan PT Freeport Indonesia, yang kemudian akan mengorbankan kepentingan masyarakat Papua," tambahnya. (rm)Sengkarut Perjanjian Tambang Asing
Kamis, 16/03/2017 19:00 WIBAlih-alih meraup untung lantaran banyaknya investasi di sektor pertambangan, negara ini malah menuai berbagai gugatan di pengadilan Arbitrase Internasional.
Wapres Amerika Serikat ke Indonesia, Soal Freeport?
Kamis, 16/03/2017 13:05 WIB
Wakil Presiden Amerika Serikat (AS) Mike Pence ke dijadwalkan akan berkunjung ke Indonesia, pada April mendatang. Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Rabu (15/3).
Namun Pramono mengaku belum tahu agenda persis kunjungan wakil pemerintah Amerika tersebut. "Saya tidak tahu, karena memang materinya belum diajukan," tegas Pramono seperti dilansir setkab.go.id.
Tapi ia menambahkan, kunjungan itu adalah kunjungan kepala negara sebagai wakil presiden yang baru. Tentu akan ada beberapa hal yang akan menjadi pembahasan, terutama sebelum pertemuan G20 di Jerman.
Ia juga belum bisa memastikan apakah kunjungan Mike Pence juga akan membicakaran masalah kontrak karya PT Freeport Indonesia. Namun ia menegaskan kehadiran Mike bukan untuk hal itu. "Ya bahwa nanti mungkin ada pembahasan itu, saya tidak tahu" tuturnya.
Sementara persoalan tentang Freeport, menurut Seskab, yang ditugaskan presiden Jokowi untuk membahasnya adalah Menteri Perdagangan dan juga Menteri Sekretaris Negara bersama dengan DPR. Namun soal Freeport ini Pramono mengaku sejauh ini belum ada surprise terkait kasus PT Freeport Indonesia. (rm)Mengungkit Divestasi Saham Freeport dalam Kontrak Karya
Senin, 13/03/2017 15:33 WIBFreeport tidak lagi bisa mengelak untuk melakukan divestasi 51 persen sahamnya. Dengan tidak dipenuhinya ketentuan itu, Freeport juga dianggap melanggar KK yang menjadi pegangan kontrak dengan Indonesia.
Kontrak Karya Freeport Diubah Menjadi IUP Khusus
Rabu, 10/06/2015 22:00 WIBKementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Freeport Indonesia menyepakati perubahan hubungan kerja antara Pemerintah Indonesia dengan Freeport. Hubungan itu telah diubah dari sistem Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Khusus.