JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Freeport Indonesia menyepakati perubahan hubungan kerja antara Pemerintah Indonesia dengan Freeport. Hubungan itu telah diubah dari sistem Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Khusus.

Kesepakatan ini merupakan solusi atau jalan keluar agar operasi PT Freeport Indonesia dapat berlanjut tanpa melanggar peraturan perundang-undangan. Seperti diketahui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan. Disebutkan perpanjangan kontrak karya dapat dilakukan dua tahun sebelum masa kontraknya berakhir. Sementara izin Freeport sendiri berakhir di tahun 2021.

Menyikapi hal itu Kementerian ESDM mengusulkan kepada Freeport agar hubungan kerja antara Pemerintah Indonesia dengan Freeport diubah dari sistem Kontrak Karya menjadi IUP Khusus yang dinilai sejalan dengan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 169 menyatakan pada saat UU ini mulai berlaku: a. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya UU ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian. b. Ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan selambat-lambatnya satu tahun sejak UU ini diundangkan kecuali mengenai penerimaan negara.

"Pada hari ini Freeport merespon permintaan pemerintah dan menyatakan persetujuan untuk mengubah pola hubungan kerja dari Kontrak Karya menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik (Puskom), Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana di Gedung Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/6).

Persetujuan tersebut menurutnya, merupakan sejarah penting untuk mencari jalan keluar bagi percepatan keputusan tentang kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia. Khususnya percepatan dua dari enam yang masih dalam tahap negoisasi, yakni aspek fiskal dan aspek status hukum kelanjutan operasi. Sementra empat aspek lainnya, seperti aspek wilayah operasi, peningkatan local content, divestasi dan pembangunan smelter sudah diselesaikan dan disepakati.

Setelah kesepakatan persetujuan perubahan dari Kontrak Karya menjadi IUP Khusus tercapai, kata Dadan, langkah selanjutnya adalah melakukan finalisasi IUP Khusus untuk mendapat persetujuan dari Pemerintah.

"Kesepakatan ini akan mempercepat finalisasi keputusan Pemerintah atas kelanjutan operasi Freeport," terangnya. Sebab pemerintah berkepentingan menjaga kepastian hukum dan kepastian iklim berinvestasi yang sehat.

Sementara Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Maroef Syamsudin, menyatakan, sikap Freport tersebut merupakan wujud kepercaan Freport terhadap pemerintah Indonesia. Sekaligus mewujudkan komitmen untuk mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Freeport juga merupakan investor pioner yang harus patuh pada UU Minerba dan aturan lainnya dengan segala konsekuensinya dengan tetap membertimbangkan memberi keuntungan pada pebisnis dan memberikan kontribusi kepada negara," terang Maroef di tempat yang sama, Rabu (10/6).

BACA JUGA: