-
Senang Modifikasi Kendaraan? Jangan Sampai Kena Hukuman
Rabu, 21/03/2018 07:30 WIBBuat Anda penggemar otomotif, wajib menyimak video ini supaya tidak berurusan dengan hukum ketika memodifikasi kendaraan.
Rontoknya Pergub Larangan Motor di Thamrin
Rabu, 10/01/2018 20:01 WIBKeputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor menyisakan kontroversi.
Reaksi Ditlantas Polda Metro atas Putusan MA Batalkan Pergub Larangan Motor
Senin, 08/01/2018 20:18 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM- Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Ditlantas Polda Metro Jaya menghormati putusan yang tertuang dalam Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2017.
"Saya kira masing-masing pemohon maupun termohon sudah memberikan argumentasi dan dalillya masing-masing. Kemudian terakhir adalah ada putusan, putusan tersebut kita hormati," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dihubungi, Senin (8/1).
Untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut, polisi akan menggelar rapat dengan Pemprov DKI pada Rabu (10/1) mendatang. Pertemuan digelar untuk menyamakan persepsi terkait pengaturan lalu lintas.
"Kemudian secara teknis, hari Rabu kita rapatkan dishub dengan biro hukum DKI. Menyamakan persepsi aja terhadap putusan karena putusan MA maupun MK, terhadpa uji materi sifatnya final dan mengikat," ujar Budiyanto.
Namun Budiyanto belum bisa membeberkan terkait teknis pengaturan lalu lintas yang akan dibahas nanti. Dia bersama jajarannya masih mengkaji putusan MA tersebut.
"Secara teknis nanti dulu, kita rapatkan dengan biro hukum DKI," tuturnya.
MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Pergub DKI Jakarta nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Majelis hakim yang dipimpin Irfan Fachruddin menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar tersebut," kata Irfan Fachruddin seperti dikutip detikcom dalam salinan Putusan MA yang dipublikasikan pada Senin (8/1).
Majelis hakim menyatakan, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub No 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI No 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Pergub DKI No 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 133 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu, Pergub DKI yang dikeluarkan oleh Ahok tersebut juga dinyatakan tidak lagi memiliki hukum mengikat. (dtc/mfb)Kapolda Metro Perintahkan Antisipasi Geng Motor
Senin, 25/12/2017 10:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis memerintahkan kepada jajarannya untuk mengantispasi geng motor. Perintah ini terkait dengan aksi geng motor di Kota Depok, yang melakukan aksi penjarahan di sebuah toko pakaian.
"Saya sudah perintahkan kepada seluruh Kapolres, Kasat Serse untuk mengantisipasi dan kalau ada (geng motor) tindak tegas," ujar Idham, di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman Kav. 55, Jakarta, Minggu (24/12) malam.
Kapolda juga memerintahkan jajaran untuk meningkatkan patroli di wilayah-wilayah yang rawan aksi geng motor. Polisi diminta untuk segera menertibkan jika ditemukan adanya gerombolan pemuda bermotor yang nongkrong pada malam hari. "(Sasaran) patroli termasuk geng motor yang kita antisipasi," sambung Idham.
Mantan Kadensus 88 Polri itu juga mengimbau kepada jajarannya untuk menyalakan rotator saat berpatroli. Hal ini untuk memberikan rasa aman masyarakat atas kehadiran polisi.
Seperti diberitakan sebelumnya, geng motor kembali berulah. Di Kota Depok, kota yang menjulukinya dengan ´Kota Ramah Anak´, geng motor menjarah toko pakaian di Jl Sentosa Raya, Sukmajaya, Kota Depok pada Minggu (24/12) dini hari.
Polresta Depok dalam waktu singkat menangkap gerombolan geng motor yang menjarah toko pakaian di Jl Sentosa Raya, Sukmajaya. Total ada 24 orang yang diamankan polisi. "Sudah ditangkap," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis kepada detikcom di Mapolda Metro Jaya, Minggu (24/12/2017) malam.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana mengatakan total ada 24 pelaku yang ditangkap. "Sudah ditangkap 24 orang, terdiri dari 23 laki-laki dan 1 orang perempuan," ujar Putu.
Dari 24 orang itu, 17 di antaranya ditangkap di Pitara, Pancoranmas dan 7 lainnya ditangkap di bengkel wilayah Mampang, Pancoranmas. Mereka ditangkap pada Minggu (24/12) sekitar pukul 18.30 WIB.
Gerombolan geng motor itu menjarah toko Fernando (sebelumnya situlis Vernando) di Jl Sentosa Raya, Sukmajaya, Kota Depok pada Minggu dini hari. Jumlahnya sekitar 30-an berboncengan motor dan membawa senjata tajam, kemudian menjarah sejumlah celana jins di toko tersebut. (dtc/mag)Rencana Anies Cabut Larangan Sepeda Motor di Thamrin Ditentang Ketua DPRD DKI
Selasa, 07/11/2017 15:01 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan mencabut larangan sepeda motor di Jalan protokol Thamrin, Jakarta Pusat ditentang oleh Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
Prasetyo mengaku tak setuju dengan wacana yang digulirkan Anies untuk mencabut larangan sepeda motor dijalan Thamrin.
"Saya nggak setuju. Jadi diatur, dilarang, sekarang kan sudah bagus ya. Pembangunan ada MRT, Busway dan lain-lain kita menekan agar teman-teman pengguna jalan naik kendaraan umum," ujar Prasetyo menolak rencana tersebut, Selasa (7/11).
Prasetyo pun meminta agar Anies mengkaji kembali rencana pencabutan larangan tersebut. Menurutnya kawasan Thamrin memerlukan perlakuan khusus karena banyak dilalui oleh orang-orang penting.
"Itu kan jalan protokol yang dilalui oleh VVIP. Kita atur nanti setelah transportasi massal itu baik, nah baru itu kita pikiran. Itu kan ada istana, ada kementerian. Kalau ada motor, ya bukan kita diskriminasi, tapi diatur yang baik ya," jelasnya
Prasetyo mengaku akan menyampaikan pandangannya itu langsung kepada Anies. Dia berharap pencabutan larangan motor dikaji ulang.
"Nanti saya kasih pandangan ke Pak Anies. Kita harus koordinasi, dia harus berpikir itu VVIP. Kalau nanti jalan sudah baik, protokolnya. Semua dialihkan ke MRT ya, dan Busway ada. Kita kan menekan masyarakat beralih kesitu. Tapi kalau itu dilepas akhirnya kesemrawutan di protokol Jakarta terlihat," jelasnya.
Anies beberapa waktu lalu, menyampaikan rencana pencabutan larangan sepeda motor melintas dijalan protokol Thamrim hal itu dilakukan Anies untuk memastikan semua wilayah di Jakarta dapat diakses seluruh warga. Baik oleh kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, atau lebih.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh area di Jakarta ini memang accessible kepada warganya. Bagi yang berkendara roda dua, roda empat, ataupun yang lebih," tutur Anies, Senin (6/11). (dtc/rm)Rencana Larangan Sepeda Motor di Thamrin dan Sudirman Dibatalkan
Kamis, 07/09/2017 14:01 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya membatalkan rencana uji coba pembatasan sepeda motor yang sediannya dilakukan pada 12 September mendatang. Alasan pembatalan kerena pemprov menyadari saat ini ketersediaan infrastruktur yang ada belum siap.
Selain masalah kesiapan infrastruktur pendukung itu, menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah mengaku mendapat usulan dari berbagai pihak soal pemberlakuan larangan motor tersebut.
"Setelah kita lakukan pengkajian, konsultasi, terus juga arahan baik dari Wantimpres, dari anggota DPRD kemarin dan arahan Gubernur, kita ramu, untuk saat ini pelaksanaan pembatasan belum bisa kita laksanakan," ujar Andri usai bertemu Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Kamis (7/9).
Andri mengungkapkan alasan yang mendasar pembatalan kebijakan tersebut, karena saat ini pembangunan masih banyak dilakukan di sekitar Jalan Sudirman hingga Thamrin. Pemprov DKI, menurut Andri, akan mempertimbangkan pemberlakuan pelarangan sepeda motor bila semua infrastruktur telah siap.
Sebelumnya,pemprov DKI merencanakan melakukan pembatasan sepeda motor terutama terhadap ruas Jl Jenderal Sudirman hingga Jl MH Thamrin mulai 12 September. Pengendara sepeda motor akan dilarang melewati ruas tersebut pada pukul 06.00-22.00 WIB.
Namun sejumlah warga dan tokoh-tokoh masyarakat menentang kebijakan tersebut. Mereka menolak dengan alasan pembatasan motor merupakan langkah diskriminatif. Bahkan kebijakan ini dianggap tidak didasari dengan kajian atau penelitian.(dtc/rm)Ribuan Pemotor Akan Gelar Aksi Tolak Kebijakan Pembatasan Motor
Minggu, 03/09/2017 16:00 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Keputusan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta untuk melakukan pembatasan sepeda motor di Jalan Thamrin hingga Sudirman memicu penolakan. Gerakan Aliansi Menolak Pembatasan Motor berencana menggelar aksi penolakan itu pada Sabtu 9 September mendatang. Aksi akan diwujudkan dalam bentuk konvoi bersama 5000 bikers dijalan-jalan protokol tersebut.
"Kami berniat mengadakan penolakan, jenis aksinya masih sama, kami akan mengerahkan massa untuk meminta membatalkan Pergub (peraturan gubernur) yang sudah keluar," ujar Badan Kehormatan Road Safety Association, Rio Octaviano dalam konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (3/9).
Rio mengatakan aksi konvoi itu dilakukan oleh 5.000 bikers secara bersamaan. Mereka akan melakukan konvoi dari Patung Panahan hingga Irti Monas, dan konvoi di ruas jalan yang akan diterapkan dilarang oleh Pemprov DKI.
Rio berpendapat kebijakan yang diterapkan provinsi Jakarta untuk mengatasi kemacetan terdapat kesalahan. Salah satunya adalah ketidaksiapan pemerintah dalam menanggulangi kemacetan.
"Masalah ketidaksiapan pemerintah dalam penanggulangan kemacetan jabodetabek. Semuanya harus terencana ketika dibangun, semuanya harus terencana,"ujar Rio.
Selain melakukan aksi berupa konvoi, menurut Rio pihaknya juga akan menyurati Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta mengkaji ulang Pergub pembatasan motor tersebut.
"Kami menyurati itu hanya akan mengatakan ini kami ada aksi, jadi tindak lanjutnya mungkin setelah itu setelah surat diterima seperti apa," ujar Rio.
Rachmat Hidayat dari Yamaha Revs Cbu Indonesia juga menyatakan menolak kebijakan larangan kendaraan roda dua. Alasan penolakan ini karena selama ini belum tersedianya infrastruktur dan noda transportasi umum yang baik di Jakarta.
"Pemerintah belum menyediakan infrastruktur yang baik khususnya untuk umum. Penolakan ini murni untuk kepentingan para pengguna motor," ujar Rachmat. (dtc/rm)Komunitas Menolak Larangan Sepeda Motor
Sabtu, 02/09/2017 21:30 WIBPara riders terdiri dari berbagai komunitas menolak rencana Pemprov DKI melakukan pembatasan terhadap motor di Jl Jenderal Sudirman sampai Bundaran HI. Dalam siaran pers, Sabtu (2/9/2017), para riders bersama LBH Jakarta besok akan mengadakan jumpa pers menolak rencana pembatasan motor di Sudirman-HI.
Para riders yang menolak ini yakni Yamaha Revs CBU Indonesia (YRCI), Road Safety Association Indonesia (RSA), LBH Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Easy Rider_Indonesia, Ninja Injection Owner (NIO), Yamaha R25 Riders Club Indonesia (YARRCI) dan Prides.
Menurut perwakilan LBH Jakarta, Matthew Michele Lenggu, para riders itu menolak karena pembatasan motor merupakan langkah diskriminatif. Bahkan kebijakan ini dianggap riders tidak ada kajian atau dasar penelitian.
"Ini sangat diskriminatif, kalau alasannya kemacetan kenapa mobil tidak dibatasi juga? Kenapa motor saja? Padahal mobil ini penyumbang kemacetan," ucap Matthew.
Ia mengatakan, kebijakan ini juga merugikan warga terutama yang mencari rezeki di atas motor. Dia menilai, kebijakan ini bisa membuat motor tak boleh melintas di seluruh jalan protokol Jakarta.
"Mereka bilang Kuningan tidak dilakukan pembatasan, tapi who knows ke depannya? bisa-bisa nanti seluruh jalan diberlakukan pembatasan kendaraan bermotor. Bisa saja itu terjadi," keluh Matthew.
Dia berharap supaya Pemprov DKI membatalkan rencana tersebut. "Untuk itu kita besok dengan komunitas termasuk dari tukang ojek akan menggelar jumpa pers soal kebijakan ini," tutup Matthew.
Sebelumnya hasil rapat forum lalu lintas memutuskan perluasan pembatasan sepeda motor hanya diberlakukan di ruas Jl Jenderal Sudirman. Sedangkan ruas Jl Rasuna Said-Imam Bonjol tidak diberlakukan.
"Untuk lokasi perluasan dari Bundaran HI sampai Bundaran Senayan, untuk di Rasuna Said belum," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Kamis (24/8).
Hasil rapat forum lalu lintas juga merevisi waktu pembatasan. Yang semula pada pukul 06.00-23.00 WIB dipersingkat menjadi 06.00-22.00 WIB. "Hasil rapat diusulkan untuk waktu pukul 06.00-22.00 WIB," ucapnya.
Sosialisasi terkait perluasan pelarangan sepeda motor hingga Sudirman ini terus dilakukan hingga 11 September nanti. Aturan ini akan diuji coba pada 12 September hingga 11 Oktober 2017. "Untuk penahapan penerapan tanggal 12 Oktober 2017," tandasnya.Ujicoba Pembatasaan Motor Upaya Dishub Paksa Gunakan Angkutan
Senin, 21/08/2017 12:00 WIBPelaksanaan uji coba pembatasan motor di kawasan Jalan Rasuna Said dan Jalan Jenderal Sudirman akan mulai pada 12 September hingga 10 Oktober 2017. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan pembatasan pemotor di Jalan Rasuna Said dan Jalan Jenderal Sudirman sebagai upaya memaksa warga Jakarta menggunakan angkutan umum.
Pembatasan itu akan berlaku terhadap semua jenis kendaraan pribadi. "Seumpamanya kita mengikuti kendaraan pribadi semua yang memang susah," kata Andri, Minggu (20/8).
Dishub DKI Jakarta akan menyiapkan berbagai sarana penunjang selama uji coba itu dilaksanakan. Andri menambahkan bus feeder akan melayani penumpang di sekitar jalan area pembatasan kendaraan diberlakukan.
"Tidak hanya angkutan umum di jalan utama yang menjadi pembatasan bagi roda dua, tetapi juga disiapkan feeder di jalan-jalan alternatif, jadi nanti fungsinya akan muter saja di sekitar situ," jelasnya.
Menurut Andri, setelah satu bulan uji coba Dishub dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan evaluasi. Tetapi kalau tidak optimal program ini tidak jadi ditetapkan.
Sebelumnya diberitakan, uji coba pembatasan motor di kawasan Jalan Rasuna Said dan Jalan Jenderal Sudirman akan dilaksanakan pada 12 September hingga 10 Oktober 2017. Kemudian proses evaluasi beerlangsung sampai 28 September sambil menunggu Pergub keluar dan penerapannya dilaksanakan tanggal 11 Oktober. (dtc/mfb)
Yamaha dan Honda Dituding Lakukan Kartel Harga Jual Skutik
Rabu, 20/07/2016 14:00 WIBKomisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mencium adanya praktik usaha tidak sehat dalam penentuan harga jual sepeda motor skutik (skuter matic) yang diduga dilakukan dua perusahaan raksasa otomotif, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YMMI) dan PT Astra Honda Motor (AHM).
General Motors Tutup, Menperin Sebut Hak Karyawan Aman
Selasa, 03/03/2015 11:30 WIBMenteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan karyawan perusahaan General Motors tidak perlu khawatir atas penutupan pabrik otomotif General Motor (GM) akhir Juni mendatang.
Pemerintah dan Polisi Diminta Atasi Maraknya Aksi Geng Motor di Tahun 2015
Selasa, 30/12/2014 03:00 WIBNeta menjelaskan bahwa dari 33 provinsi Indonesia hanya ada 11 yang rawan geng motor. Peringkat paling rawan adalah Jabar.
IPW Sebut Pemberantasan Geng Motor Tugas Polri 2015
Senin, 29/12/2014 00:00 WIBJika aksi brutal ini dibiarkan, bukan mustahil di 2015 akan semakin banyak anggota TNI dan Polri yang dikeroyok geng motor.