Jaksa Ditangkap KPK, ICW Bongkar Borok Era ST Burhanuddin

Drama hukum kembali tayang. Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap jaksa lewat OTT. Ironis — penegak hukum justru jadi tersangka.

OTT terjadi di Banten dan Hulu Sungai Utara. Nama-nama jaksa menyeruak, sementara pucuk pimpinan Kejaksaan tetap tenang di Senayan.

Wana Alamsyah dari Indonesia Corruption Watch menyentil keras: sejak 2006 ada 45 jaksa terjerat korupsi, dan 7 kasus terjadi di era Jaksa Agung ST Burhanuddin. Reformasi? Dipertanyakan.

Menurut ICW, pengawasan internal Kejaksaan di bawah ST Burhanuddin mandul. Etika jadi spanduk, integritas jadi jargon pidato.

Yang makin satir, kasus jaksa yang ditangkap KPK kerap dikembalikan ke Kejaksaan Agung. Logikanya sederhana: jaksa mengadili jaksa. Publik cuma bisa geleng-geleng.

Kejaksaan membela diri lewat Anang Supriatna, menyebut semua ini hanya ulah oknum. Tapi publik bertanya: berapa banyak oknum sampai sistem disebut busuk?

OTT terus berulang, kritik makin keras. Di era ST Burhanuddin, reformasi Kejaksaan tampak seperti panggung citra — ramai di depan, bocor di belakang.