Pencemaran Nama Baik: Silfester Matutina Divonis 1,5 Tahun Penjara, Klaim Damai Tak Batalkan Eksekusi
Perdamaian di luar pengadilan tidak menggugurkan kewajiban negara untuk mengeksekusi putusan pidana yang telah inkracht.

Diangkat dari Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019
Inti Kasus:
Silfester Matutina menyampaikan orasi di depan Mabes Polri dan menuduh mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla melakukan korupsi dan memainkan isu agama dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Tuduhan itu dilaporkan ke polisi sebagai pencemaran nama baik. Setelah melalui proses hukum, Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), tetapi belum dieksekusi hingga tahun 2025.
Pertimbangan Hukum:
Majelis Hakim MA menolak kasasi Silfester. Hakim menegaskan bahwa pernyataan tuduhan tanpa bukti kuat dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik dan fitnah berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP. Perdamaian di luar pengadilan tidak menggugurkan kewajiban negara untuk mengeksekusi putusan pidana yang telah inkracht.
Tips Hukum untuk Anda:
- Putusan pidana yang telah inkracht tetap harus dijalankan. Klaim damai di luar pengadilan tidak menggugurkan kewajiban jaksa untuk mengeksekusi.
- Tuduhan tanpa bukti dapat dijerat pasal pencemaran nama baik atau fitnah. Berhati-hatilah menyampaikan pernyataan di ruang publik.
- Kritik sah dilakukan, tapi harus berdasar fakta. Ujaran yang menyerang kehormatan seseorang bisa berujung pidana.
- Gunakan pendampingan hukum sejak awal proses hukum. Ini penting untuk memastikan hak-hak Anda terlindungi.
- Jaga etika bermedia sosial dan berbicara di ruang publik. Menyebarkan tuduhan tanpa dasar bisa membawa konsekuensi hukum serius.
(G-1)