Zaman sekarang, kita harus berhati-hati terhadap istilah "eksaminasi publik" atas putusan pengadilan, meskipun ada embel-embel guru besar atau kampus. Publik yang mana? Hasil eksaminasi menguntungkan siapa? Kira-kira siapa yang order barang itu?
Yang saya catat ramai beritanya adalah eksaminasi putusan terdakwa korupsi Pertamina Kerry Adrianto Riza yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Ada juga eksaminasi putusan terdakwa korupsi Pertamina lainnya, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, yang dilakukan oleh Pusat Penunjang Profesi Hukum (P3H) dan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI). Lalu saya dengar, terdakwa korupsi Chromebook Nadiem Makarim juga berencana melakukan eksaminasi publik atas putusan pengadilan tingkat pertama.
Hasil eksaminasi Kerry dan Riva dkk itu terdengar senada: kriminalisasi keputusan bisnis, perlindungan business judgment rule (BJR), ketiadaan kerugian negara secara nyata (actual loss)... Intinya, putusan pengadilan yang menghukum terdakwa dianggap cacat fundamental. Kasarnya, hasil eksaminasi cenderung menguntungkan posisi terdakwa korupsi.
Saya amati timeline dan pola advokasi yang terjadi. Paling jelas adalah eksaminasi itu dilakukan pada saat perkara belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), proses upaya hukum (banding, kasasi) masih berlangsung, dan bersamaan dengan langkah pelaporan kepada instansi pengawas.
Vonis tingkat pertama PN Jakpus terhadap Kerry, Riva dkk jatuh pada 26–27 Februari 2026. Lalu 6 April 2026, pihak Kerry melaporkan hakim ke Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial. Lanjut 14 April 2026, eksaminasi perkara Kerry oleh FHUI terbit. Kemudian 10 Juni 2026, putusan banding Kerry keluar (vonis tetap 15 tahun, uang pengganti melonjak jadi Rp13,4 triliun). Lanjut 24 Juni 2026, Kerry ajukan kasasi.
Sementara itu, putusan banding Riva, Maya, dan Edward keluar 25 Juni 2026 (Riva dan Maya turun jadi 7 tahun penjara, Edward tetap 10 tahun). Kemudian 7 Juli 2026, Riva dkk ajukan kasasi. Pada 31 Juli 2026, hasil eksaminasi dari P3H dan FH UKI terbit.
Artinya, per Agustus 2026 (sekarang), posisi kasus mereka semua dalam tahap kasasi (belum inkracht).
Saya telisik lebih dalam, ada beberapa pola yang terlihat: dua eksaminasi dengan dua lembaga berbeda (FHUI dan FH UKI) untuk satu kasus yang sama (kasus korupsi Pertamina). Argumen keduanya identik (business judgment rule, kriminalisasi keputusan bisnis, ketiadaan mens rea/kerugian nyata); momentum waktu kedua eksaminasi sama-sama jatuh di jendela kritis proses hukum tim masing-masing terdakwa yang belum final.
Memang tak ada larangan melakukan eksaminasi publik sebelum perkara berkekuatan hukum tetap — peraturan perundang-undangan juga memberikan kewenangan untuk melakukan eksaminasi kepada hakim dan Inspektorat KPK untuk eksaminasi putusan pengadilan, serta jaksa untuk eksaminasi dakwaan. Masyarakat berhak menilai apakah eksaminasi itu dilakukan atas alasan yang sah, seperti perkara yang berdampak sosial, kontroversial, atau ada indikasi korupsi peradilan. Tapi untuk kasus Pertamina, dan kelak kasus Nadiem, kita perlu cermat melihat pergeseran makna historis eksaminasi publik oleh masyarakat sipil dan akademisi.
Koalisi LSM (KPP, ICW, YLBHI, LeIP, dll.) mengeksaminasi putusan Tommy Soeharto (2001) setelah putusan peninjauan kembali (PK); Fakultas Hukum UGM dan KPK mengeksaminasi putusan bebas Samin Tan (2023) setelah inkracht (di kasasi); koalisi YLBHI/KontraS/ICW/LBH Jakarta mengeksaminasi putusan Novel Baswedan (2022) pun sekitar dua tahun setelah putusan inkracht; KontraS mengeksaminasi putusan Dani Susanda (2019), korban penyiksaan aparat, empat tahun setelah kasasi MA.
Hasil eksaminasi itu cenderung tidak menguntungkan pihak yang kuat secara struktural dalam perkaranya. Eksaminasi putusan Tommy mengkritik pembebasan terdakwa Tommy; eksaminasi putusan Samin Tan tidak menguntungkan Samin Tan; eksaminasi Novel Baswedan mengkritik ringannya vonis terdakwa penyerang Novel; sementara eksaminasi Dani Susanda justru membela dia sebagai korban rekayasa kasus dan penyiksaan aparat, menyoroti persoalan sistemik di MA yang merugikannya.
Ini berbeda dengan hasil eksaminasi Kerry dan Riva dkk yang cenderung membela terdakwa korupsi yang saat ini sedang berjuang kasasi.
Kalau dibilang hasil eksaminasi itu sebagai second opinion bagi hakim di tingkat lebih tinggi dalam menjatuhkan putusan, pertanyaannya, apakah second opinion bagi hakim itu harus dilakukan lewat publikasi terbuka masif (pers dan medsos), dan bukan diajukan secara formal ke majelis melalui semacam amicus brief? Kalau disampaikan lewat publikasi masif seperti itu, fungsi second opinion jadi kabur dengan maksud penggiringan opini publik.
Lagipula, mengapa momentum eksaminasi presisi betul dengan momentum jelang putusan hakim: eksaminasi Kerry terbit tujuh pekan setelah vonis tingkat pertama dan sebelum putusan banding, sehingga terkesan eksaminasi bertujuan mempengaruhi opini publik/hakim tinggi jelang putusan banding; sementara eksaminasi Riva dkk menyasar fase kasasi, karena hasil eksaminasi terbit 24 hari setelah kasasi diajukan.
Tapi, perlu ditegaskan, saya tidak mempersoalkan hak hukum tersangka/terdakwa membela diri, tidak mempermasalahkan hak advokat menjalankan profesinya mendampingi tersangka/terdakwa, tidak meributkan kebebasan akademik ahli untuk berpendapat sesuai kapasitasnya, tidak memperkarakan hak praktisi humas/PR untuk menjalankan peran komunikasinya. Namun soal fairness-nya, supaya masyarakat tidak terkecoh.
Saya ambil contoh dari putusan PN Jakpus (tingkat pertama) dalam perkara Nadiem Makarim. Seseorang yang disebut Ahli seharusnya bisa melihat sesuatu secara objektif dan komprehensif berdasarkan keilmuannya, bukan hanya melihat satu sisi, meskipun ia dihadirkan oleh salah satu pihak yang berperkara. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis berpendapat empat ahli yang dihadirkan oleh penasihat hukum, dan dokumen-dokumen yang menjadi dasar pendapat keempat ahli itu, adalah dokumen-dokumen yang dipilih dan diserahkan oleh advokat/penasihat hukum, bukan keseluruhan berkas perkara — sehingga kerangka pendapat ahli dibangun di atas basis informasi yang tidak komprehensif (Hlm. 941).
Lebih jauh lagi: Ahli Dr. Agung Firman Sampurna mengakui di persidangan tidak memperoleh kertas kerja audit BPKP yang seharusnya menjadi bahan uji tanding pendapat metodologisnya; Ahli Prof. Dr. Nindyo Pramono mengakui hanya berdiskusi dengan lawyer (pengacara) dan tidak mempelajari secara khusus dokumen yang menyangkut PT AKAB/Google yang menjadi pokok pembuktian; Ahli Prof. Dr. I Gede Pantja Astawa beberapa kali harus diingatkan, baik oleh penuntut umum maupun ketua majelis, untuk memberikan keterangan sesuai keahlian dan tidak mengambil alih ranah keahlian pihak lain; dan Ahli Prof. Dr. Romli Atmasasmita memiliki konflik kepentingan struktural berupa hubungan keluarga dengan advokat/penasihat hukum terdakwa (Hlm. 942).
Jadi intinya, ketika mendengar istilah "eksaminasi publik terhadap perkara korupsi", cermatilah tiga hal ini: arah kepentingan, jalur publikasi, dan presisi momentum. Jangan langsung silau dengan predikat, gelar pendidikan, dan latar seseorang (termasuk latar sebagai bekas pimpinan KPK) di balik eksaminasi itu, tapi lihatlah secara jernih dan objektif substansi/isi pendapatnya secara utuh, berikut pola relasi kepentingan yang kemungkinan ada di baliknya.
Agaknya juga perlu dibuat aturan yang mewajibkan kampus/lembaga pendidikan yang melakukan eksaminasi putusan perkara korupsi untuk mempublikasikan SUMBER PENDANAAN (apakah donor asing, tim advokat, perusahaan, atau `londo ireng` mungkin) dan INISIATOR pelaksanaan eksaminasi itu, supaya kampus/lembaga pendidikan tidak dipersepsikan sebegitu mudahnya menerima `order` eksaminasi dari pihak-pihak yang sedang berperkara.
Selain publikasi sumber pendanaan dan inisiator, perlu juga diatur kewajiban kampus/lembaga pendidikan untuk melakukan eksaminasi putusan perkara yang merugikan orang-orang miskin korban korupsi peradilan. Jangan sampai muncul kesan di masyarakat bahwa kampus tertentu hanya mengeksaminasi putusan yang merugikan terdakwa korupsi yang merupakan orang/pihak berada, yang memiliki sumber daya materi dan koneksi ke kampus tertentu.
Sebab ada hal jauh lebih besar yang harus dilindungi, yakni fungsi sejati eksaminasi sebagai kontrol publik terhadap peradilan — bukan instrumen pencitraan dan lobi perkara yang diberi stempel akademik untuk kepentingan pembelaan kasus spesifik yang sedang berjalan.
Salam,
AEK
