JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna telah melaporkan Direktur PT Hanson International Tbk. (MYRX) Benny Tjokrosaputro alias Bentjok/Benny Tjokro ke polisi karena dianggap melakukan pencemaran nama baik dengan menuding pimpinan BPK melindungi Grup Bakrie dalam skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Kami melaporkan ke Bareskrim (Polri) saudara Benny Tjokro atas tindakan pencemaran nama baik. Sudah kami jelaskan bahwa konstruksi hukumnya tersangka posisi kami tadi sudah jelas dan oleh karena itu pula maka clear dan jelas bahwa yang dilakukan Benny Tjokro itu adalah fitnah dan pencemaran nama baik," kata Agung dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Penasihat hukum Bentjok, Bob Hasan, mengatakan ada ketidakadilan dalam kasus yang menjerat kliennya itu.

"Saya kan selaku kuasa hukumnya Pak Benny Tjokrosaputro. Artinya yang diungkapkan oleh klien kami itu sebenarnya pada dasarnya, beliau kan, Pak Benny Tjokrosaputro merasa, kok semua ditumpahkan ke dia," kata Bob kepada Gresnews.com, Jumat malam (10/7/2020).

Bob menyatakan saham MYRX hanya 2,3% dari total portofolio saham di Jiwasraya. Artinya masih ada 97,7% lainnya sehingga Bentjok menduga ada yang disembunyikan oleh BPK.

"Jadi bukan mengarah kepada Grup Bakrie, bukan. Tapi kenapa kok tidak diperlakukan sama atau bahkan melebihi. Karena kan ini Pak Benny hanya 2,3%. Juga banyak saham-saham yang lainnya, gitu loh," jelas Bob.

Bagaimana mungkin dengan komposisi 2,3% dapat menggoreng saham?

"97 koma sekian persen itu kan di luar Pak Benny. Banyak itu. Nah, yang tidak kalah banyaknya itu juga kurang lebih 30% atau 40% itu di Grup Bakrie. Yang lainnya ada 10%, ada 15%," tuturnya.

Menurut Bob, ada diskriminasi terhadap kleinnya tersebut. Kliennya menilai mengapa sepenuhnya kesalahan tersebut dituduhkan kepadanya.

"Karena banyak saham-saham yang ada di Jiwasraya seperti IIKP, TRAM, Bumi Resources serta saham yang dimiliki Bakrie dan Heru Hidayat dan lain-lain. Tapi artinya kenapa kok cuma dia yang ditekankan sampai seberat ini hukumannya, tuntutan dakwaannya, gitu loh. Itu yang sebenarnya," tegas Bob.

Bob kembali menegaskan Bentjok tidak pernah mengarahkan seolah-olah Grup Bakrie yang bersalah.

BPK telah merilis perhitungan kerugian negara (PKN) dari kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang mencapai Rp16,81 triliun. Lebih dari seperempatnya atau Rp4,65 triliun disebabkan oleh kerugian instrumen saham.

Total ada 97 saham yang dimiliki Jiwasraya. Banyak di antaranya yang terafiliasi dengan perusahaan milik para terdakwa kasus ini, yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) Heru Hidayat dengan tujuh emiten serta Direktur Utama PT Hanson International Tbk. (MYRX) Benny Tjokrosaputro dengan empat saham.

Empat saham yang terafiliasi dengan perusahaan milik Bentjok ialah MYRX, BTEK, ARMY dan RIMO. Sementara perusahaan yang terafiliasi Heru Hidayat adalah TRAM, SMRU, PCAR, POOL, IIKP, FIRE dan POLA.

Ada pula saham yang terafiliasi dengan Grup Bakrie, jumlahnya bahkan lebih banyak dari dua terdakwa di atas (Heru dan Bentjok).

Jika Bentjok ada empat saham dan Heru ada tujuh maka grup Bakrie ada sembilan saham: ELTY, JGLE, BUMI, MTFN, BNBR, BTEL, BRMS, VIVA dan UNSP. Semua saham itu berharga Rp50/unit alias saham gocap sekarang.

Adapun rincian saham Grup Bakrie di Jiwasraya adalah sebagai berikut:

1. ELTY (PT Bakrieland Development Tbk)
Jumlah lembar: 6.024.320.900
Terhadap saham beredar: 13,84%
Nilai saham: Rp301.216.045.000

2. JGLE (PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk)
Jumlah lembar: 3.339.246.000
Terhadap saham beredar: 14,79%
Nilai saham: Rp166.962.300.000

3. BUMI (PT Bumi Resources Tbk)
Jumlah lembar: 3.350.000
Terhadap saham beredar: 0,01%
Nilai saham: Rp167.500.000

4. MTFN (PT Capitalinc Investment Tbk)
Jumlah lembar: 5.864.991.800
Terhadap saham beredar: 18,42%
Nilai saham: Rp293.249.590.000

5. BNBR (PT Bakrie & Brothers Tbk)
Jumlah lembar: 541.993.370
Terhadap saham beredar: 4,47%
Nilai saham: Rp27.099.685.000

6. BTEL (PT Bakrie Telecom Tbk)
Jumlah lembar: 1.718.280.000
Terhadap saham beredar: 4,67%
Nilai saham: Rp85.914.000

7. BRMS (PT Bumi Resources Minerals Tbk)
Jumlah lembar: 1.112.658.000
Terhadap saham beredar: 1,79%
Nilai saham: Rp55.632.900.000

8. VIVA (PT Visi Media Asia Tbk)
Jumlah lembar: 22.950.000
Terhadap saham beredar: 0,14%
Nilai saham: Rp1.147.500.000

9. UNSP (PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk)
Jumlah lembar: 6.840.650
Terhadap saham beredar: 0,50%
Nilai saham: Rp636.180.450

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono menjelaskan akan memeriksa saham Grup Bakrie terkait dengan kasus korupsi Jiwasraya. Ali menjelaskan ada portofolio saham Grup Bakrie sebesar Rp1,7 triliun dalam kerugian negara akibat kasus Jiwasraya.

Hal itu diungkapkan Ali dalam rapat dengar pendapat dengan Panja Jiwasraya Komisi III DPR, Kamis (2/7/2020). Penjelasan itu disampaikan Ali di awal rapat untuk menjawab pertanyaan anggota Komisi III F-PDIP Arteria Dahlan dalam rapat bersama Jaksa Agung, Senin (29/6/2020).

Ali menjelaskan dalam laporan BPK, kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun, di dalamnya terdapat kerugian keuangan negara dan penempatan saham Grup Bakrie dalam portofolio Jiwasraya sebesar Rp1,7 triliun dan per 17 Maret 2020 telah mengalami penurunan Rp973,7 miliar.

Namun Ali mengatakan pihaknya masih akan mengkaji data BPK tersebut, terutama terkait soal manipulasi harga saham.

"Namun data transaksi tersebut masih perlu dilakukan penelitian sambil menunggu perkembangan penyidikan dan persidangan, khususnya sejauh mana keterlibatannya dalam memanipulasi harga saham, masih dalam verifikasi," ujarnya. (G-2)

BACA JUGA: