JAKARTA - Kepala Bagian Hukum Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Joko Purwanto berpendapat tidak mungkin bila berkas laporan di kepolisian tidak bisa ditemukan, apa lagi hilang.

Joko menjawab pertanyaan Gresnews.com, apakah mungkin berkas perkara dugaan tindak pidana penggelapan pabrik dan uang retensi (Jaminan Pemeliharaan) sebesar US$50.786.000 (Rp693 miliar kurs saat ini) serta uang Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) sebesar US$56 juta (Rp764 miliar kurs saat ini), yang berhubungan dengan proyek pembangunan pabrik amoniak Banggai di Kabupaten Luwu, Sulawesi Tengah, senilai kontrak US$507.860.000 (Rp6,9 triliun kurs saat ini) di kepolisian, tidak bisa ditemukan. Perkara itu dilaporkan oleh pihak PT Rekayasa Industri (Rekind), anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), pada Mei 2019. Terlapor adalah pihak direksi PT Panca Amara Utama (PAU), anak perusahaan PT Surya Esa Perkasa, Tbk. (ESSA). Kakak Menteri BUMN Erick Thohir, yaitu Garibaldi Thohir (Boy Thohir), adalah Presiden Komisaris PAU.

"Kalau menurut saya pribadi, tidak mungkin berkas hilang. Masak baru kemarin (dilaporkan) belum setahun, bulan lima 2019. Mungkin ada miss komunikasi. Kalau tidak ditemukan, saya patut curiga juga. Ini dipertanyakan kenapa," kata Joko kepada Gresnews.com, Senin (3/2), di Kantor Kompolnas, Jakarta.

Menurut Joko, seharusnya berkas itu bisa ditemukan, karena mekanismenya telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Setiap laporan perkara harus dilaporkan perkembangan hasilnya. "Tugasnya penyidik memberikan perkembangan kepada korban pelapor," katanya.

Joko menerangkan perkembangan perkara akan diinformasikan kepada pihak bersangkutan, yakni pelapor. Bila ada pihak lain yang meminta informasi hasil perkembangan kasus, seperti pihak media massa, tidak bisa, karena hanya kepada pelapor, penyidik memberi tahu perkembangan perkaranya.

Sebelumnya, kepada Gresnews.com, Senin (27/1/2020), di Markas Polda Metro Jaya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjawab diplomatis mengenai perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan oleh pihak Rekind itu.

"Saya sudah usahakan dan meminta anak buah saya untuk mencarinya. Tapi karena kasus itu sudah lama sekali, anak buah saya tidak dapat menemukannya, karena di sini saya sehari menangani 100 kasus. Nanti waktu saya habis hanya untuk melayani kasus kamu itu. Jadi mohon maaf ya, mas. Saya tidak menemukan berkas kasus tersebut hingga saat ini," kata Yunus.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono hingga Senin (3/2), belum membalas pertanyaan Gresnews.com. Namun sebelumnya Argo meminta Gresnews.com menanyakan hal tersebut ke Polda Metro Jaya.

Gresnews.com telah berkali-kali menghubungi Direktur Utama Rekind Yanuar Budinorman melalui ponsel dan aplikasi chat WhatsApp sejak pekan lalu, untuk meminta penjelasan mengenai posisi terakhir kasus tersebut. Panggilan telepon tidak direspons. Chat via WA dibaca, namun tidak dibalas, hingga berita ini diturunkan. Disambangi di kantornya di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Yanuar juga tidak bisa ditemui untuk berkomentar. 

Berdasarkan informasi dan penelusuran Gresnews.com, laporan Rekind terdaftar di Polda Metro Jaya dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/2705/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 2 Mei 2019. Terlapor adalah Presiden Direktur PAU Vinod Laroya dan Wakil Presiden Direktur Kanishk Laroya. Materi yang dilaporkan pada awalnya berkaitan dengan dugaan penggelapan uang retensi (Jaminan Pemeliharaan) sebesar US$50.786.000 (Rp693 miliar), lalu berkembang ke kasus dugaan penggelapan pabrik dan uang Jaminan Pelaksanaan sebesar US$56 juta. Informasi yang diperoleh, perkara itu berada di tahap penyelidikan Polda Metro Jaya.

Tak hanya membuat Laporan di Polda Metro Jaya, Rekind juga mengirimkan Surat Permohonan Penanganan Kasus Proyek Banggai Ammonia Plant (BAP) kepada Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri melalui Surat Nomor: 192/10000-LT/06/2019 tanggal 11 Juni 2019.

Merujuk Laporan Keuangan Triwulan III 2019, saham PAU dimiliki secara langsung sebesar 0,585% oleh ESSA dan 59,415% secara tidak langsung melalui PT SEPCHEM, yang 99,999% sahamnya dimiliki langsung oleh ESSA. 

Sementara itu, PT Surya Esa Perkasa, Tbk. (ESSA) melakukan perombakan pengurus perseroan sebagaimana dilansir dalam Keterbukaan Informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 20 Januari 2020. Kakak Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yaitu Garibaldi Thohir (Boy Thohir) kini menjabat Komisaris ESSA.

“PT Surya Esa Perkasa, Tbk. telah menerima rekomendasi Dewan Komisaris terkait pengangkatan Bapak Garibaldi Thohir sebagai Komisaris Perseroan dan surat permohonan pengunduran diri Bapak Garibaldi Thohir sebagai Direktur Utama yang kami terima tanggal 20 Januari 2020.”

Perubahan juga terjadi di anak perusahaan ESSA yakni PT Panca Amara Utama (PAU). Namun, perubahan di PAU bukan perombakan pengurus perusahaan melainkan perubahan Anggaran Dasar yang berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan perusahaan.

Berdasarkan Akta PAU perubahan terakhir per 15 Januari 2020 yang diakses oleh Gresnews.com, Rabu (22/1/2020), maksud dan tujuan perusahaan PAU kini menjadi Industri Pengolahan: Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia, Industri Bahan Kimia, Industri Kimia Dasar, dan Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber dari Minyak Bumi, Gas Alam, dan Batu Bara.

Bila dibandingkan dengan akta PAU sebelumnya per 22 Februari 2018, maksud dan tujuan PAU adalah Berusaha dalam Bidang Industri dan Kegiatan Konsultasi Manajemen, Menjalankan Usaha di Bidang Industri Kimia Dasar yang Bersumber dari Minyak Bumi, Gas Alam, dan Batu Bara, dan Menjalankan Usaha di Bidang Kegiatan Konsultasi Manajemen Lainnya.

Jabatan Boy Thohir dalam akta perubahan terakhir per 15 Januari 2020 adalah Presiden Komisaris, sama seperti pada akta 22 Februari 2018. Begitu pula susunan pemegang saham PAU masih tetap, yakni:

  1. PT SEPCHEM sebanyak 1.269.918 lembar senilai Rp1,26 triliun;
  2. GENESIS CORPORATION sebanyak 635.530 lembar senilai Rp635,5 miliar;
  3. GULF PRIVATE EQUITY PARTNERS LIMITED sebanyak 213.166 lembar senilai Rp213,1 miliar;
  4. PT SURYA ESA PERKASA, TBK sebanyak 12.500 lembar senilai Rp12,5 miliar;
  5. PT DAYA AMARA UTAMA sebanyak 6.250 lembar senilai Rp6,25 miliar.

(G-2)

BACA JUGA: