Sebagai negara demokrasi, Indonesia telah menjamin kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum melalui berbagai peraturan perundang-undangan.

Kebebasan berpendapat secara harafiah, menurut kamus Bahasa Indonesia, berasal dari kata bebas (kebebasan) yang berarti suatu keadaan bebas atau kemerdekaan, sedangkan pendapat (berpendapat) yakni ide atau gagasan seseorang tentang sesuatu, sehingga kebebasan berpendapat merupakan suatu kemerdekaan bagi seseorang untuk mengeluarkan ide atau gagasan tentang sesuatu.

Menurut Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, pada Pasal 1 angka 1 menjelaskan: Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jaminan kebebasan berpendapat telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan seperti dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.

Pasal 28 menyatakan: kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 28 E ayat (2): setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Pasal 28 E ayat (3): setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28 F: setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Selain jaminan dalam UUD, berbagai undang-undang juga mengatur dan menjamin bahwasannya kemerdekaan menyatakan pendapat sebagai Hak Asasi Manusia. Hal ini bisa dilihat Pasal 2 Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, yang menyatakan setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Begitu juga Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan Negara.

Nah, sudah cukup banyak jaminan yang diberikan undang-undang untuk kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum. Oleh karenanya, sebagai warga negara, kita berhak menyuarakan isi hati dan tuntutan kita. Dan menurut UU No. 9 tahun 1998, jika kita ingin mengadakan unjuk rasa, maka cukup memberitahukan kepada Kepolisian setempat selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai.

 

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: