Bagi anda yang memiliki hewan peliharaan kesayangan dan akan membawanya bepergian menggunakan pesawat, anda dapat membawanya setelah menaati beberapa persyaratan sesuai prosedur penerbangan. Untuk melengkapi info yang berguna bagi pembacanya, Tips hukum akan menjelaskannya aturan dan prosedurnya secara singkat dan padat.

Membawa hewan peliharaan dalam penerbangan pesawat udara telah diperbolehkan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam UU ini hal tersebut diatur mengenai kargo atau barang angkutan yang diangkut oleh pesawat
udara termasuk didalamnya hewan dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan, barang bawaan penumpang, atau barang yang tidak bertuan.

Dalam hal kargo merupakan hewan piaraan berikut ini syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh pemiliknya, yaitu:

1. Buku catatan vaksin lengkap dari Dokter Hewan.

2. Check darah di laboratorium ( Dokter Hewan ).

3. Surat keterangan sehat dari Dokter Hewan.

4. Surat pengantar dari Dinas  Pertanian  dan Kehewanan Propinsi setempat.

5. Dan surat izin dari kementrian luar negeri hewan tersebut akan dibawa keluar negeri.

Selain itu terdapat beberapa peraturan umum dalam membawa hewan tersebut, diataranya yaitu :

1. Kandang hewan tidak boleh ditempatkan langsung didepan lubang sirkulasi udara.

2. Hewan tidak boleh ditempatkan berdampingan dengan dry ice atau CO2 yang didinginkan, benda beracun dan benda berbahaya lainnya.

3. Tidak boleh ditempatkan berdampingan dengan hewan yang secara alami bermusuhan.

4. Hewan yang memiliki bau yang kuat tidak boleh ditempatkan dekat makanan segar.

5. Hewan percobaan laboratorium tidak boleh ditempatkan dengan binatang lainnya.
 

BACA JUGA: