Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan.

Berdasarkan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.

Bagi orang yang menginginkan kredit maka kepadanya akan dikenakan bunga tagihan yang besarannya ditentukan oleh pihak bank.

Namun usaha kredit ternyata tidak hanya dijalankan oleh bank karena banyak juga badan usaha yang menjalankan usaha kredit. Hal ini mengingat keadaan perekonomian masyarakat yang daya belinya sangat kurang sehingga membutuhkan fasilitas kredit untuk memenuhi kebutuhannya.

Badan yang menyediakan usaha kredit di luar bank dinamakan Perusahaan Pembiayaan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan, ia adalah badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan.

Jenis usaha ini memang dimungkinkan dan diatur dalam hukum Indonesia.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: