Jika anda berniat memelihara dan menangkar satwa langka dan yang dilindungi ada baiknya anda membaca uraian Tips hukum berikut ini, agar mengetahui konsekuensi hukumnya.

Pemerintah melalui menteri Kehutanan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor p.19/menhut-ii/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan penangkaran adalah suatu usaha penangkaran tumbuhan dan atau satwa yang hasilnya untuk diperjualbelikan atau untuk dijadikan obyek yang dapat menghasilkan keuntungan secara komersial. Kegiatan tersebut berhubungan dengan penangkaran tumbuhan dan satwa liar yang meliputi kegiatan penangkaran, pengolahan sampai dengan pemasaran hasil penangkaran.

Berdasar peraturan Kemenhut ini perlu diingat, hewan langka yang bisa dimanfaatkan untuk dijual atau dipelihara adalah yang didapat dari penangkaran, bukan diambil dari alam atau F0. Sedangkan untuk melakukan penangkaran ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah asal-usul induk dan induk harus didapat dengan cara yang legal, misalnya harus berasal dari penangkar yang sah atau berizin.  

Setiap satwa yang didapatkan dari penangkaran harus dilengkapi dengan sertifikat dan jika berasal dari propinsi lain dilengkapi dengan surat angkut (SATS-DN) yang dikeluarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSD, asal hewan tersebut.

Kemudian syarat lainnya ialah hewan langka yang boleh dimiliki berasal dari penangkaran yang sudah masuk kategori F2. Artinya hanya hewan yang sudah generasi ketiga.

Lebih lanjut, hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkar adalah hewan kategori Appendix 2. Hewan langka kategori Appendix 2 ini adalah hewan langka yang dilindungi di alamnya. Tak boleh diambil dan dijual apabila keturunan hewan langka langsung dari alam. Sedangkan untuk hewan langka kategori Appendix 1, walau sudah ditangkarkan, tetap tak boleh dimanfaatkan untuk apapun dan harus dikonservasi. Hewan langka Appendix 1 adalah hewan langka yang jumlahnya kurang dari 800 ekor di alam.

Beberapa jenis hewan langka Appendix 1, antara lain; Anoa, Babi Rusa, Badak Jawa, Badak Sumatera, Biawak Komodo, Cendrawasih, Elang Jawa, Harimau Sumatera, Lutung Mentawai, Orang Utan dan Owa Jawa.

Terakhir, untuk mengurus Ijin dapat diajukan kepada Dirjen PHKA (Pelestari Hutan dan Konservasi Alam) dengan tembusan kepada konservasi keanekaragaman hayati (KKH), dan Kepala Balai KSDA setempat dengan melampirkan Proposal Ijin penangkaran, Foto copy KTP untuk individu dan akta notaris badan usaha, Surat keterangan Bebas Gangguan Usaha, Bukti tertulis asal usul indukan, BAP persiapan tekhnis dan Surat Rekomendasi dari kepala BKSDA setempat.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: