Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan usaha pertambangan. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 7 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pemberian IUP merupakan kewenangan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 23/2010). PP itu mengatur bahwa IUP diberikan oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

IUP dapat diberikan kepada:
1. Badan usaha, yang dapat berupa badan usaha swasta, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah;
2. Koperasi; dan
3. Perseorangan, yang dapat berupa orang perseorangan yang merupakan warga negara Indonesia, perusahaan firma, atau perusahaan komanditer.

Pemberian IUP akan dilakukan setelah diperolehnya WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan). Dalam satu WIUP dimungkinkan untuk diberikan satu maupun beberapa IUP.

Kemudian, Pasal 36 UU Minerba membagi IUP ke dalam dua tahap, yakni:
1. IUP Eksplorasi, yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan; dan
2. IUP Operasi Produksi, yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: