Pemerintah melakukan berbagai cara untuk menaikkan  pendapatan dari sektor pajak. Salah satunya pengampunan pajak atau tax amnesty dan mendisiplinkan para wajib pajak (WP) yang berusaha mengelak untuk membayar pajak. Contoh kasus WP yang mengelak membayar pajak tersebut adalah google search. Google search diduga berusaha menghindari kewajiban untuk membayar pajak dengan alasan tidak memiliki kantor tetap di Indonesia atau disebut Bentuk Usaha Tetap (BUT). Tips Hukum akan menguraikan mengenai BUT.

BUT telah diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan atau yang biasa disebut sebagai UU PPh. Menurut UU PPh ini, khususnya Pasal 2 ayat (5) UU PPh, Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang wajib dilakukan oleh:
a. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia.
b. Orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
c. Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Dijelaskan pula, perusahaan yang harus memiliki bentuk usaha tetap yang dimaksudkan, dapat berbentuk tempat dan fasilitas usaha yang bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan usaha yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Dengan demikian, para pelaku usaha asing yang menyediakan konten aplikasi internet yang banyak digunakan atau over the top (OTT) yang beroperasi di Indonesia, seperti Google, Facebook, WhatsApp, dan Netflix diwajibkan memiliki BUT btersebut.

Tujuan dari peraturan ini adalah penertiban para pengusaha ott asing yang meraih keuntungan dari kegiatan usahanya di Indonesia, khususnya penertiban dibidang pemasukan pajak dari pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. Sehingga dalam melakukan bisnisnya OTT asing tersebut tidak saja dilakukan secara legal tetapi juga membangun bangsa melalui membayar pajak.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: