Paska pelaksanaan Pemilu Legislatif pada 9 April 2014 lalu, sudah hampir bisa dipastikan hasil perolehan suara masing-masing partai tidak ada yang menang signifikan. Setidaknya perhitungan ini bisa dilihat dari hasil quick count.

Oleh karena tidak ada partai yang memenangkan Pemilu Legislatif secara signifikan, maka mau tidak mau partai politik tersebut harus melakukan koalisi untuk dapat mengusung pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

Aturan tentang Koalisi Partai bisa dilihat di UU No. 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden . Apa yang dimaksud dengan Koalisi Partai, disebut sebagai Gabungan Partai Politik. Pada Pasal 1 angka 3 UU 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Gabungan Partai Politik adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Gabungan Partai Politik terbentuk karena kebutuhan untuk mengusung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Hal ini sebagaimana disebutkan Pasal 9 UU Pemilu Presiden yang menyatakan bahwa Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

HARIANDI LAW OFICE

BACA JUGA: