GRESNEWS.COM - Anda mungkin pernah mendengar istilah perjanjian perkawinan. Apakah sebenarnya perjanjian perkawinan itu? Bagaimana pengaturannya secara hukum?

Sebagaimana layaknya perjanjian pada umumnya, perjanjian perkawinan juga merupakan suatu bentuk hubungan hukum yang telah disepakati oleh para pihak dan dinyatakan secara tertulis oleh kedua calon mempelai.

Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur perjanjian perkawinan sebagai berikut:

  1. Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas
  2. persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut;
  3. Perkawinan tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan;
  4. Perjanjian tersebut dimulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan;
  5. Selama perkawinan berlangsung, perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.

Perjanjian perkawinan ini dikenal sebagian masyarakat dengan istilah perjanjian pranikah. Pada prinsipnya sama saja perjanjian perkawinan dan perjanjian pranikah dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan. Selain itu, apabila dilihat dari segi istilah pre-marital agreement, secara harafiah didefinisikan sebagai perjanjian pranikah.

Pre-marital agreement ini lahir dari pemikiran negara-negara barat yang menganut paham individualis dan liberal atas dasar adanya percampuran harta secara utuh antara istri dan suami. Pada awalnya perjanjian perkawinan di Indonesia dianggap tabu karena melanggar sisi kebudayaan yang bersifat kekeluargaan. Namun seiring dengan berjalannya waktu, perjanjian perkawinan ini mulai mendapat perhatian, terutama dalam hal terjadi perceraian dan harta menjadi salah satu hal yang dipermasalahkan.

Adapun isi dan bentuknya, perjanjian perkawinan ini dapat memuat:

  1. Perjanjian persatuan untung-rugi yakni masing-masing pihak mempertahankan apa yang menjadi milik dari masing-masing pihak baik harta bawaan maupun harta yang berasal dari hadiah selama perkawinan berlangsung;
  2. Perjanjian persatuan pendapatan, maksud dari perjanjian ini adalah persatuannya hanya dalam keuntungan, sementara kerugian akibat perbuatan masing-masing pihak menjadi tanggung jawab masing-masing;
  3. Perjanjian ta´lik talak, sejauh tidak menyimpang dari ajaran agama Islam dan hukum Islam yang berlaku.

Apabila sepasang suami dan istri sepakat membuat perjanjian perkawinan maka perjanjian perkawinan tersebut haruslah:

  1. Perjanjian perkawinan dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan;
  2. Perjanjian perkawinan dibuat secara tertulis dan disahkan pegawai pencatat perkawinan;
  3. Isi dari perjanjian perkawinan tidak boleh melanggar hukum, agama, dan kesusilaan;
  4. Perjanjian perkawinan diberlakukan sejak perkawinan dilangsungkan;
  5. Perjanjian perkawinan berlaku selama perkawinan berlangsung; dan
  6. Dimuat dalam akta perkawinan.

Dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwa konsekuensi hukum dari perjanjian perkawinan tersebut adalah munculnya hak bagi istri untuk membatalkan perjanjian.

BACA JUGA: