Ada beberapa larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang jika dilanggar, PNS akan dikenakan sanksi hukuman disiplin. Larangan bagi PNS antara lain adalah menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.

PNS yang kedapatan melanggar larangan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai tingkat dan jenis hukuman disiplin yang sesuai peraturan yang berlaku. Adapun aturannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bahwa tingkat hukuman disiplin berupa hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan berat.

Adapun jenis hukuman disiplin ringan berupa teguran seperti teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Untuk hukuman disiplin sedang yaitu dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Selanjutnya, jenis hukuman disiplin berat yaitu berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

BACA JUGA: