Dalam UU No. 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan, wajib pajak yang merasa keberatan dengan Pajak yang harus dibayarkannya, dapat mengajukan keberatan kepada Kantor Pelayanan Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak.

 

Pasal 25 UU 28/2007 menyebtukan Hal-hal yang Dapat Diajukan KeberatanOleh Wajib Pajak adalah:

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar  (SKPKB);
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
  3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
  4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
  5. Pemotongan atau Pemungutan  oleh  pihak ketiga.

 

Syarat mengajukan keberatan Pajak adalah:

  1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
  2. Wajib menyebutkan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP dan disertai alasan-alasan yang jelas.
  3. Satu keberatan harus diajukan untuk satu jenis dan satu tahun/masa pajak.

 

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak tanggal dilakukan pemotongan/ pemungutan  oleh pihak ketiga.

 

Perlu diingat bahwa pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak. Selain itu, pelaksanaan penagihan pajak dan keberatan yang tidak memenuhi syarat, dianggap bukan Surat Keberatan, sehingga tidak diproses.

 

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: