Mungkin anda sering mengalami dengan usaha anda terkait dengan pemakaian produk dan merek anda oleh orang lain. Produk dan merek dagang anda juga digunakan oleh orang lain sebagai merek dagangnya, dan memberikan keuntungan yang berlipat ganda. Apa yang dapat anda lakukan jika anda sebagai pemegang hak atas suatu produk dan merek yang dipakai oleh orang lain secara tidak sah?

Jika terjadi hal tersebut maka ada beberapa langkah yang dapat anda lakukan untuk menyelesaikan permasalahan:

1. Anda dapat mengundang pihak pengguna produk dan merek anda, kemudian dengan pendekatan persuasif dapat meminta kepada pihak tersebut untuk menghentikan perbuatannya;

2. Jika langkah dengan mengundang secara baik-baik gagal, maka saudara dapat melakukan somasi. Somasi merupakan peringatan kepada pihak tersebut bahwa anda serius dan siap melakukan upaya hukum apabila pihak tersebut tidak menghentikan perbuatannya;

3. Apabila anda telah melakukan somasi namun diabaikan atau tetap menggunakan merek dan produk anda secara tidak sah dan tidak menghentikan tindakkannya, maka anda dapat mengambil langkah hukum baik pidana ataupun perdata. Laporan pidana anda dapat mengajukan ke pihak yang berwenang, berdasarkan undang-undang tentang hak cipta dan merek.

Selain itu dapat juga dilakukan gugatan perdata. Menurut undang-undang pihak penggugat dapat menuntut dua hal yaitu ganti rugi dan penghentian semua kegiatan yang berkaitan dengan merek dan produk tersebut. Selain itu anda sebagai penggugat dapat menuntut ganti rugi secara imateriil.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: