Mungkin anda kurang memahami terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana tetapi dilepaskan oleh hakim dari pemidanaan. Terdapat beberapa alasan yang dipergunakan oleh hakim yang melepaskan terdakwa dari pemidanaan.

Berikut beberapa alasan yang dapat melepaskan terdakwa dari pemidanaan:

1. Orang yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya, karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau gangguan karena penyakit. Terhadap orang seperti ini hakim dapat memerintahkan supaya orang tersebut dimasukkan ke rumah sakit jiwa.

2. Terhadap orang yang belum dewasa atau masih anak-anak. terhadap orang seperti ini hakim akan memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya, tanpa pidana apa pun; atau memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah tanpa pidana apa pun, jika perbuatan merupakan kejahatan.

3. Orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa ataupun pembelaan terpaksa.

4. Kepada orang yang melakukan tindak pidana karena melaksanakan ketentuan undang-undang ataupun melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: