Agar Aman Menyewakan Rumah
Anda pemilik rumah kos-kosan? Atau berniat mengontrakan rumah kepada pihak lain? Bagaimana agar penyewa tidak sewenang-wenang dengan rumah yang kita kontrakkan?
Berikut tips agar aman dalam menyewakan rumah anda kepada pihak lain:
1. Sebelum menyewakan rumah, anda perlu mengetahui latar belakang si penyewa. Hal ini untuk mengetahui dan mengenal si penyewa rumah anda baik melalui orang-orang yang mengenal si penyewa atau tempat tinggal orang tersebut sebelumnya;
2. Ketika anda bermaksud menyewakan rumah, maka selain kuitansi pembayaran, juga harus dibuatkan perjanjian sewa menyewa. Perjanjian tersebut minimal memuat harga dan masa sewa kontrak, serta hak dan kewajiban para pihak. Perlu ditegaskan dalam perjanjian jika si penyewa tidak boleh menyewakan kepada pihak lain. Perjanjian sangat penting untuk mengatasi permasalahan di kemudian hari;
3. Anda juga harus mengantisipasi apabila penyewa tidak memenuhi pembayaran sewa, maka dalam perjanjian juga dapat dicantumkan terkait kewenangan pemilik rumah untuk melakukan segel/mengunci rumah yang disewakan sampai dengan tunggakan sewa rumah yang harus dibayarkan si penyewa.
HARIANDI LAW OFFICE
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia