Tidak semua ahli waris dapat mewaris dari orang tua yang telah meninggal. Ada hal-hal tertentu yang bisa saja seseorang tidak dapat mewaris. Nah, apakah anda sebagai salah satu ahli waris dari orang tua anda yang telah meninggal dunia?

Berikut tips agar anda tetap dapat mewaris:

1. Anda harus memperhatikan bahwa yang berhak mewaris adalah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama.  Para ahli waris dengan sendirinya secara hukum para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal;

2. Anda harus mengetahui bahwa anda tidak dapat mewaris apabila telah melakukan perbuatan yang tidak patut. Orang yang dianggap tidak patut sebagai ahli waris adalah:
- Seseorang yang dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh pewaris.
- Seseorang dengan putusan hakim dipersalahkan telah memfitnah pewaris.
- Seseorang dengan kekuasaan atau perbuatan telah mencegah pewarisan untuk membuat atau mencabut surat wasiatnya.
- Seseorang yang menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat dari pewaris.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: