Mungkin Anda sering mendengar tentang delik aduan. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan delik aduan, dan bagaimana jenis-jenis delik aduan, serta jangka waktu pengaduan tersebut? Berikut ketentuannya:

Delik aduan (klacht delict) adalah suatu delik yang diadili apabila yang berkepentingan atau yang dirugikan melakukannya. Bila tidak ada pengaduan, jaksa tidak akan melakukan penuntutan.

Delik aduan ini dibedakan atas dua jenis yaitu:

1. Delik Aduan Absolut/Mutlak adalah jenis peristiwa pidana yang tidak dapat dituntut, apabila tidak ada pengaduan dari pihak korban atau yang dimalukan dengan terjadinya tindak pidana tersebut. Pengaduan itu dapat ditarik sewaktu-waktu selama pemeriksaan di muka pengadilan belum dimulai. Delik aduan absolut yaitu tercantum dalam pasal-pasal 284, 287, 293, 310, 311, 315, 317, 318, 320, 321, 322, 323, 332, 335 ayat (2) dan 369 KUHP.

2. Delik Aduan Relatif adalah delik yang penuntutannya ke depan sidang pengadilan, hanya dapat dilakukan atas pengaduan dari pihak yang dirugikan atau mendapat malu dengan dilakukannya tindak pidana itu. Delik-delik aduan relatif itu dapat dilihat pada pasal-pasal 362, 367, 370, 372, 376, 394, 404 dan 411 KUHP.

Jangka waktu mengajukan delik aduan sebagai berikut:

1. Pengaduan hanya boleh dimasukkan dalam waktu enam bulan sesudah orang yang berhak mengadu mengetahui perbuatan yang dilakukan itu kalau ia berdiam di negara Indonesia ini, dan dalam waktu sembilan bulan sesudah ia mengetahui itu, kalau ia berdiam diri di luar negara Indonesia.

2. Ketika orang menjadi korban kejahatan, mendapat hak untuk mengadu belum habis waktu, ia berhak mengadu selama sisa waktu tersebut.

Jika jangka waktu mengajukan aduan itu telah lewat, maka pengaduan itu tidak dapat diajukan lagi karena telah daluarsa.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: