Apa yang harus dilakukan apabila anda atau keluarga anda mendapatkan panggilan dari pihak kepolisian untuk menjadi saksi dalam suatu peristiwa pidana? Berikut adalah beberapa tips yang dapat anda lakukan apabila anda atau keluarga anda mendapatkan panggilan sebagai saksi dari pihak kepolisian.

Berdasarkan pasal 1 ayat 26 KUHAP saksi merupakan orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengan sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.

Adapun prosedur pemanggilan saksi yaitu sebagai berikut:

1.      Pemanggilan saksi dilakukan oleh penyidik dengan menyebutkan alasan yang jelas dengan surat panggilan yang sah. Unsur terpenting dalam surat pemanggilan saksi yaitu:
a.       Identitas petugas yang mengantar surat pemanggilan
b.      Identitas jelas orang yang dipanggil
c.       Status nya yang dipanggil sebagai apa, harus jelas
d.      Alasan pemanggilan harus jelas yaitu menerangkan perbuatan pidana yang diduga diketahui oleh saksi
e.       Tempat pemeriksaan

2.      Pemanggilan saksi harus memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya pemanggilan dan hari yang ditetapkan untuk memenuhi panggilan tersebut.

3.    Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik, dan apabila tidak datang maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. Kecuali apabila saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan.

Saksi juga memiliki hak-hak yang harus diperhatikan oleh penegak hukum yaitu:

1.      Apabila dalam surat pemanggilan terdapat ketidakjelasan status (apakah sebagai saksi atau tersangka atau sama sekali tidak ada statusnya) atau kesalahan penyebutan identitas, saksi dapat menolak pemanggilan.

2.      Saksi dalam memberikan keterangan berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan tanpa ada tekanan apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun (berdasarkan pasal 117 KUHAP)

3.      Keterangan saksi dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh penyidik dan oleh yang memberi keterangan itu setelah mereka menyetujui isinya.

4.      Dalam hal saksi tidak mau membubuhkan tanda tangannya, penyidik mencatat hal itu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan mencantumkan alasan.

5.      Saksi berhak mendapatkan salinan BAP

6.      Saksi dapat didampingi oleh penasehat hukum

7.      Jika anda diperlakukan tidak manusiawi dan/atau ditekan oleh penyidik, anda dapat memperingatkan agar penyidik menghargai hak-hak anda sebagai warga negara yang mempunyai hak hukum yang sama dengan siapapun.

8.      Apabila penyidik tetap melakukan tindakan tersebut, anda dapat melaporkan hal tersebut kepada atasan penyidik.

 

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: