Anda memiliki kendaraan bermotor namun tiba-tiba anda kehilangan kendaraan anda di tempat parkir, garasi rumah, atau dimanapun? Bagi anda yang memiliki asuransi kehilangan kendaraan bermotor, bisa jadi tidak perlu risau jika mengalami hal yang seperti ini.

Lalu bagaimanakah langkah mengajukan klaim kehilangan kendaraan bermotor kepada pihak Asuransi?

Berikut langkah-langkah agar pihak Asuransi mengganti kendaraan anda yang hilang:

Laporkan kehilangan tersebut ke pihak kepolisian, agar memperoleh surat kehilangan;

Pastikan asuransi yang anda miliki adalah asuransi dengan risiko kehilangan. Bukan kerusakan;

Saat  anda mengajukan klaim asuransi, persiapkan beberapa dokumen yang harus tersedia yaitu STNK dan BPKB kendaraan anda, dan Laporan kehilangan dari pihak kepolisian;

Setelah itu pihak Asuransi akan mengajukan beberapa pertanyaan terkait kehilangan motor anda. Hati-hati dalam menjawab pertanyan pihak Asuransi, karena salah dalam menjawab akan mengakibatkan pihak Asuransi tidak dapat mengganti kendaraan anda yang hilang. Jawaban yang tidak dapat penggantian asuransi adalah jawaban terkait dengan kelalaian (seperti anda meminjamkan motor anda, diparkir tanpa mengunci setir, dll);

Jika semua proses administrasi dan survei dari pihak Asuransi selesai maka pihak Asuransi akan mengganti kendaraan anda yang hilang dalam jangka waktu tertentu.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: