Makassar - 15 Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Provinsi Sulawesi Selatan mangkir dari panggilan tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Senin (23/04).

Pemanggilan tersebut terkait dugaan tindak korupsi proyek pengadaan peralatan laboratorium pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Sulsel.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulselbar Chaerul Amri mengatakan, 15 kepala sekolah MTs itu berhalangan hadir dengan alasan siswa- siswa MTs (setingkat sekoleh menengah pertama) sedang mengiktui Ujian Nasional (UN) dan para kepala sekolah tersebut turut melakukan pengawasan.

“Pemeriksaan akan tetap dilakukan, mungkin dijadwalkan ulang dalam waktu dekat ini. Yang pasti, jumlah tersangka pada kasus ini akan bertambah. Karena tindak pidana korupsi itu tidak bisa dilakukan sendiri. Pasti ada orang lain yang terlibat didalamnya,” jelasnya di kantor Kejati Sulselbar, Senin (23/4).

Sekadar diketahui, pengadaan peralatan multimedia dan laboratorium pada 2008 memakai dana block grant. Bantuan tersebut dialokasikan pada sejumlah madrasah tsanawiyah se-Sulsel. Total dana yang dikucurkan dalam proyek ini sebesar Rp11 miliar.

"Hasil audit BPKP tahun 2012 menunjukkan adanya indikasi kerugian negara sekitar Rp600 juta lebih," ungkap Chaerul seperti dikutip kejaksaan.go.id.

BACA JUGA: