Jika Anda mengajukan gugatan pada perusahaan, maka Anda harus memperhatikan tentang subyek hukum yang akan Anda gugat tersebut apakah perorangan atau badan hukum. Bagaimana perusahaan berbadan hukum dikatakan sebagai subyek hukum? Berikut kententuannya:

Badan hukum mempunyai hak yang sama perorangan, namun perbedaan antara orang (natuurlijk persoon) dan badan hukum (rechts persoon) terletak pada beberapa hak perorangan yang tidak dimiliki badan hukum seperti hak untuk mewaris, menikah, mempunyai dan mengakui anak, membuat wasiat dan lain-lain.

Para sarjana pada umumnya mendefinisikan badan hukum sebagai suatu bentukan hukum yang mempunyai hak dan kewajiban (zelfstandige drager van rechten en verplichtingen). Dikatakan bentukan hukum karena badan hukum memang merupakan ciptaan atau fiksi hukum yang sengaja diciptakan untuk memenuhi kebutuhan tertentu.

Sebagai konsekuensi yuridisnya, maka badan hukum memiliki pertanggungjawaban sendiri(eigen aansprakelijkheid), dapat melakukan perbuatan hukum, menuntut dan dituntut di muka pengadilan dan memiliki harta kekayaan sendiri terpisah dari hak dan kewajiban para pengurus, anggota atau pendirinya. Oleh karena mempunyai hak dan kewajiban sendiri maka badan hukum dikatakan sebagai subyek hukum.

Badan hukum merupakan bentukan hukum yang anggaran dasarnya memerlukan pengesahan dari instansi pemerintah yang berwenang (dalam hal ini Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia) atau dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri. Di Indonesia pada saat ini  terdapat beberapa badan hukum, yaitu antara lain Perseroan Terbatas, BUMN, dan Koperasi.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: