Gugatan Citizen Lawsuit disebut juga gugatan warga negara. Gugatan ini merupakan jalan bagi Warga Negara untuk menggugat tanggung jawab Negara atas kegagalannya dalam memenuhi hak-hak warga Negara. Adanya kegagagalan Negara tersebut dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan warga negara secara luas. Oleh karenanya, Penggugat dalam Citizen Lawsuit tidak mesti orang yang mengalami kerugian langsung.

Citizen lawsuit sebenarnya lahir di negara-negara yang menganut sistem Common Law, yakni Amerika dan dalam sejarahnya Citizen Lawsuit pertama kali diajukan terhadap permasalahan lingkungan.

Di Indonesia sudah banyak perkara Citizen Lawsuit yang maju di pengadilan, misalnya Gugatan penyelenggaraan Ujian Nasional yang ditangani LBH Jakarta, Gugatan penelantaran Buruh Migran di Nununkan, Gugatan Kenaikan BBM dan sebagainya.

Dalam proses Gugatan Citizen Lawsuit, Penggugat perlu memberikan notifikasi berupa somasi kepada penyelenggara Negara, yang berisikan setidaknya menerangkan bahwa akan diajukan suatu Gugatan Citizen Lawsuit terhadap penyelenggara Negara atas kegagalan atau kelalaian negara dalam pemenuhan hak-hak Warga Negaranya dan memberikan kesempatan bagi negara untuk melakukan pemenuhan jika tidak ingin gugatan diajukan. Jangka waktu Notifikasi pada sistem hukum Amerika Serikat selambat-lambatnya 60 hari sebelum tuntutan hukum diajukan. Namun, di Indonesia belum diatur secara rinci tentang Gugatan jenis ini.

Hal penting yang perlu diketahui lainnya adalah, bahwa dalam petitum (tuntutan), adalah menyatakan bahwa Negara dihukum untuk mengeluarkan suatu kebijakan yang bersifat mengatur umum (regeling) demi menghindari terjadinya kembali hal tersebut.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: