Dengan banyaknya pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh kepolisian dan Badan Narkotika Nasional, terdapat fakta jika sebagian besar pengguna/pemakai narkoba merupakan korban dari pengedar atau bandar narkoba. Sehingga pengedar/pemakai narkobalah yang wajib dihukum pidana penjara atau hukuman mati, sedangkan penyalahguna narkoba yang merupakan korban layak direhabilitasi oleh negara. Berikut ini penjelasan dasar hukum dan prosedur bagi rehabilitasi pengguna narkoba.

Dasar hukum pemberian rehabilitasi pengguna narkoba ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam UU ini terdapat dua macam jenis rehabilitasi yakni, rehabilitasi medis yang merupakan kegiatan pengobatan terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. Selain itu terdapat rehabilitasi sosial yang merupakan pemulihan fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.

Akan tetapi untuk menjadi peserta rehabilitasi harus melalui sebuah putusan hakim yang menentukan apakah yang bersangkutan boleh menjalani rehabilitasi atau tidak didasarkan terbukti atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan. Bila telah mendapat keputusan rehabilitasi, maka yang bersangkutan atau kuasa hukumnya wajib memenuhi beberapa persyaratan administrasi antara lain sebagai berikut:

a. Surat Permohonan rehabilitasi ke BNN dengan melampirkan identitas pemohon, kronologis dan pokok permasalahan penangkapan tersangka pengguna narkoba.
b. Pas Foto tersangka 4x6 (1 lembar), foto copy Surat Nikah bila pemohon telah menikah, surat kuasa.
c. Surat Keterangan dari Sekolah/Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan, bila tersangka adalah pelajar/mahasiswa atau surat keterangan dari tempat kerja, bila tersangka sebagai pekerja.
d. Fotokopi surat penangkapan dan surat penahanan.
e. Surat rekomendasi dari penyidik, Jaksa Penuntut Umum atau hakim untuk direhabilitasi/asesmen.
f. Fotokopi Surat Permohonan Rehabilitasi kepada Penyidik, Jaksa Penuntut Umum atau Hakim dan surat pernyataan bermaterai.
g. Fotokopi KTP Orang Tua/Wali dan fotokopi kartu keluarga.

BACA JUGA: