Bandung - Komisi Yudisial (KY) mengharapkan dapat ikut melakukan seleksi hakim tindak pidana korupsi sebagai salah satu upaya mencegah banyaknya vonis bebas perkara korupsi.

Kewenangan seleksi hakim khusus ini diyakini hanya dapat dimiliki KY dengan bantuan Presiden RI.

"Presiden harus menjembatani perdebatan antara KY dengan MA (Mahkamah Agung)," kata Ketua KY, Eman Suparman, di sela-sela Workshop Media, dalam acara Workshop Media, ´Penguatan Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Perubahan UU KY´, di Hotel Marbella Suites,  Bandung, Kamis (10/11)

Pasalnya, menurut Eman, secara kelembagaan KY dengan MA memiliki kepentingan masing-masing. Terdapat rasa sungkan dan kekhawatiran pada dua lembaga ini untuk mengutarakan keinginan yang terkait kewenangan lembaga.

Padahal, Eman mengaku sepakat dengan konsep yang diberikan pakar hukum tata negara Jimly Ashiddiqie, bahwa KY harus terlibat melakukan seleksi hakim tipikor.

Bahkan, proses perekrutan serta penelusuran rekam jejak hakim tipikor sejak awal haruslah dilakukan oleh KY. Sebagaimana mekanisme seleksi hakim agung, Eman mengatakan, nantinya MA tinggal memilih calon yang disediakan KY.

"Nah wacana ini idealnya disampaikan oleh pihak ketiga. Pak Jimly mengatakan wacana semacam ini bisa dituangkan dalam Perpres," ujar Eman.

 

BACA JUGA: