Hukum Tata Ruang setidaknya mengacu pada UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dinyatakan bahwa Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Sedangkan Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang tersebut.

Tujuan adanya penataan ruang adalah untuk menjamin kepastian hukum, sebagai pedoman penerbitan izin kepemilikan ruang, sebagai instrumen pengendalian dari pemanfaatan ruang, dengan metode perencanaan, pemanfaatan, pengendalian diharapkan munculnya hasil positif berupa keteraturan.

Berdasarkan Pasal 7 UU Penataan Ruang, Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penyelenggaraannya diberikan pada pemerintah dan pemerintah daerah, dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata Guna Tanah

Istilah tata guna tanah juga dikenal dengan istilah asingnya sebagai Land Use Planning. Apabila dikaitkan dengan obyek hukum agraria (UUPA), maka penggunaan istilah tersebut kurang tepat. Hal ini dikarenakan obyek hukum agraria meliputi: bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Sedangkan tata guna tanah hanya berobyek tanah yang merupakan salah satu bagian dari obyek hukum agraria. Tanah, menurut PP Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah, ialah wujud tutupan permukaan bumi baik yang merupakan bentukan alami maupun buatan manusia.

Tata guna tanah adalah rangkaian kegiatan penataan, penyediaan, peruntukan dan penggunaan tanah secara berencana dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional.Tata guna tanah adalah usaha untuk menata proyek-proyek pembangunan, baik yang diprakarsai pemerintah maupun yang tumbuh dari prakarsa dan swadaya masyarakat sesuai dengan daftar sekala prioritas, sehingga di satu pihak dapat tercapai tertib penggunaan tanah, sedangkan di pihak lain tetap dihormati peraturan perundangan yang berlaku.

Ketentuan yang mengatur penatagunaan tanah lebih lanjut diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2004.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: