Mungkin anda tidak asing dengan jabatan Jaksa Agung. Jaksa Agung sebagai pucuk pimpinan tertinggi pada institusi kejaksaan memiliki kewenangan-kewenangan dalam bidang penuntutan. Tahukah anda bagaimana kewenangan Kejaksaan Agung tersebut? Berikut ketentuannya:

Kejaksaan Agung adalah salah satu pelaksanaan kekuasaan negara satu dan tidak terpisahkan yaitu: di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang:

1. menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan;

2. mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh undang-undang;

3. mengesampingkan perkara demi kepentingan umum;

4. mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara;

5. dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada MA dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana;

6. mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

7. memberikan izin kepada tersangka atau terdakwa untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit dalam negeri, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilakukan perawatan di luar negeri;

8. bertanggung jawab atas penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: