Merek merupakan tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dan unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Pendaftaran merek ini sangat penting untuk alat bukti bagi pemilik atas merek yang didaftarkan, dasar penolakan terhadap merek yang sama, ataupun sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama.

Sebagai pemohon, anda harus memperhatikan beberapa hal yang dapat mengakibatkan permohonan pendaftaran merek ditolak. Beberapa hal yang mengakibatkan pendaftaran merek ditolak apabila merek tersebut:
a.    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu
b.    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain
c.    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi peraturan perundang-undangan
d.    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhanya dengan indeks-geografis yang sudah dikenal.
e.    Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan dari yang berhak.
f.     Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambing atau simbol atau emblem Negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali ada persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
g.    Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintahan, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Cara mengajukan permohonan pendaftaran merek dapat dilakukan sebagai berikut:
1.    Mengajukan permohonan pendaftaran dalam rangkap 4 yang diketik dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan formulir permohonan yang telah disediakan oleh Direktorat Merek atau Dierktorat Jenderal HKI Kementrian Hukum dan HAM.
2.    Permohonan tersebut melampirkan beberapa hal yaitu sebagai berikut:
a.    Fotokopi KTP dan NPWP. Apabila pemohon berasal dari luar negeri, maka harus memilih tempat kedudukan di Indonesia biasanya memili tempat kuasanya.
b.    Apabila yang mengajukan permohonan adalah badan hukum, maka harus melampirkan fotokopi akta pendirian dan perubahan badan hukum  serta NPWP Perusahaan.
c.    Fotokopi pemilika bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif).
d.    Surat kuasa khusus apabila permohonan dikuasakan.
e.    Tanda pembayaran biaya permohonan
f.     25 helai etiket merek (ukuran maksimal 9x9 cm, minimal 2x2 cm).
g.    Surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.

Biaya permohonan dibayarkan langsung ke rekening Ditjen HKI dengan tarif:
1 (satu) kelas barang/jasa Rp 600.000,- untuk maksimal 3 jenis barang;
2 (dua) kelas barang/jasa Rp 1.200.000,- untuk maksimal 6 jenis barang;
3 (tiga) kelas barang/jasa Rp 1.800.000,- untuk maksimal 9 jenis barang;
untuk tambahan 1 (satu) jenis barang/jasa dalam 1 (satu) permohonan Rp 50.000,-.
Permohonan perpanjangan untuk UKM Rp 1.000.000,- sementara non UKM Rp 2.000.000,. Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran, dan jangka waktu tersebut  dapat diperpanjang.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: