Penghinaan ditafsirkan sebagai serangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang. Bab XVI Buku II Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memuat banyak ketentuan tentang penghinaan. Mulai dari yang disebut penghinaan, fitnah, penghinaan terhadap pegawai negeri, perbuatan menuduh yang sifatnya memfitnah, serta penghinaan terhadap orang yang telah meninggal dunia.

KUHP juga memuat pasal penghinaan lain, tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden (telah dihapus melalui putusan Mahkamah Konstiusi), bahkan penghinaan terhadap raja atau kepala negara sahabat.

Orang yang melakukan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP haruslah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu terhadapnya, dengan tujuan diketahui secara luas. Tindakan ini diancam dengan pidana penjara maksimal sembilam bulan. Jika tindakan ini dilakukan melalui tulisan maka ancaman pidana penjaranya maksimal satu tahun.

Namun perlu diingat, jika tuduhan terhadap sesorang tersebut dilakukan demi kepentingan umum, agar khalayak mengetahuinya, maka hal itu tidak dapat digolongkan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan.

Selanjutnya, selain dalam KUHP, aturan pidana perbuatan pencemaran nama baik telah diatur melalui UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 27 Ayat (3) UU ITE berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Sanksi terhadap orang yang melakukan perbuatan tersebut, sebagaimana diatur Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, diancam pidana penjara paling lama enam tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: