Dalam sistem tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sangat disarankan penggunaan mekanisme pengadaan barang dengan sistem E-Purchasing. Mendengar istilah tersebut mungkin pembaca sedikit asing,  tetapi tidak bagi perusahaan atau orang perseorangan yang bergerak dalam Penyediaan barang dan jasa. Nah, apakah E-Purchasing dan bagaimana aturannya?  Tips Hukum akan menjelaskan.

Berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 14 Tahun 2015 tentang E-Purchasing, bahwa  E-Purchasing  adalah tata cara pembelian barang atau jasa melalui sistem katalog elektronik. Katalok elektronik harus memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang atau jasa.  Penyedia Barang atau Jasa dengan katalok elektronik dilakukan pemerintah daerah, kementerian atau lembaga atau juga institusi dan penyedia barang/jasa.

E-Purchasing dilaksanakan melalui aplikasi E-Purchasing pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dikembangkan dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah( LKPP), dengan ketentuan  sebagai berikut:

 1. Mengikuti  prosedur E-Purchasing berdasarkan peraturan ini

 2. Mengikuti syarat dan ketentuan penggunaan yang melekat pada aplikasi E-Purchasing dan Panduan pengguna aplikasi E-Purchasing (user guide).
 
Untuk Syarat dan ketentuan penggunaan serta panduan penggunaan (user guide) sebagimana disebut diatas diatur lebih lanjut dengan Keputusan Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi.

BACA JUGA: