Seiring dengan perkembangan ekonomi global, para pelaku usaha global menjadikan negara Indonesia sebagai pangsa pasar kegiatan ekonomi yang strategis untuk mengembangkan kegiatan usaha mereka. Begitu juga dengan para pemodal asing yang siap mendanai para pelaku usaha Indonesia untuk membuka kegiatan usaha. Namun, para pelaku usaha global dan pemodal asing wajib mengikut aturan hukum yang ada di Indonesia tentang penanaman modal asing. Nah, Berkaitan dengan itu Tips Hukum akan menjelaskan bagaimana aturan hukum tentang penanaman modal asing.

Indonesia telah membentuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, definisi penanaman modal asing hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan undang-undang penanaman dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.

Modal asing dalam undang-undang penanaman diartikan tiga pengertian. Adapun pengertian tersebut adalah sebagai berikut:
1. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.

2. Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.

3. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk memembiayai perusahaan di Indonesia.

Perusahaan asing yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia harus berbentuk badan hukum menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Dalam hal ini pemerintah yang menetapkan apakah sesuatu perusahaan dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri.

Kegiatan usaha telah ditetapkan oleh pemerintah dengan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan pemerintah menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.

Adapun bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak sebagai berikut:
1. Pelabuhan-pelabuhan.
2. Produksi, transmisi, dan distribusi tenaga listrik untuk umum.
3. Telekomunikasi.
4. Pelayaran.
5. Penerbangan.
6. Air minum.
7. Kereta api umum.
8. Pembangkitan tenaga atom.
9. Media massa.
10.Produksi senjata, mesiu, alat-alat peledak, dan peralatan perang.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: