Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, sering sekali kita mendengar atau melihat di media televisi, koran atau media online, bahwa penyidik kepolisian, KPK atau kejaksaan mencegah atau mencekal seseorang yang patut diduga terlibat atau mengetahui tentang peristiwa tindak pidana untuk berpergian ke luar negeri. Nah, berkaitan dengan hal itu Tips Hukum akan mengulas prosedur pencegahan terhadap warga negara untuk berpergian ke luar negeri.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang. Setiap orang dapat keluar wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan dan mendapat tanda keluar dari pejabat Imigrasi.

Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut, tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang atau namanya tercantum dalam daftar pencegahan.

Menteri Hukum dan HAM berwenang dan bertanggung jawab melakukan pencegahan yang menyangkut bidang keimigrasian. Adapun pencegahan tersebut berdasarkan:
1. Hasil pengawasan keimigrasian dan keputusan tindakan administratif keimigrasian.
2. Keputusan menteri Keuangan dan jaksa agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Permintaan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Perintah ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Permintaan kepala Badan Narkotika Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
6. Keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian atau lembaga lain yang berdasarkan undang-undang memiliki kewenangan pencegahan.

Pencegahan ditetapkan dengan keputusan tertulis oleh pejabat yang berwenang. Keputusan memuat sekurang-kurangnya:
1. Nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir atau umur, serta foto yang dikenai pencegahan.
2. Alasan Pencegahan dan jangka waktu pencegahan.

Keputusan pencegahan disampaikan kepada orang yang dikenai pencegahan paling lambat tujuh hari sejak tanggal keputusan ditetapkan. Dalam hal keputusan pencegahan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, disampaikan kepada menteri Hukum dan HAM paling lambat tiga hari sejak tanggal keputusan ditetapkan dengan permintaan untuk dilaksanakan.

Setiap orang yang dikenai pencegahan dapat mengajukan keberatan kepada pejabat yang mengeluarkan keputusan pencegahan. Pengajuan keberatan dilakukan secara tertulis disertai dengan alasan dan disampaikan dalam jangka waktu berlakunya masa pencegahan.

Pengajuan keberatan yang diberikan kepada seseorang yang dicegah, tidak menunda pelaksanaan pencegahan. Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Dalam hal tidak ada keputusan perpanjangan masa pencegahan, pencegahan berakhir demi hukum.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: