Demi mendapat layanan kesehatan dari rumah sakit yang bekualitas, maka dibentuklah sebuah komisi yang khusus memberikan standar pelayanan yang baik bagi rumah sakit berupa akreditasi rumah sakit. Berikut uraiannya.

Sesuai dengan fungsinya, rumah sakit merupakan sebuah organisasi pelayanan kesehatan yang dalam melakukan kegiatannya berkenaan dengan manusia secara langsung. Seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Menurut UU ini, rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Maka dibuatlah dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 417/Menkes/Per/II/2011 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit. Komisi tersebut bertugas dan berfungsi melaksanakan akreditasi bagi rumah sakit di Indonesia. Akreditasi adalah pengakuan resmi kepada rumah sakit yang telah memenuhi standar pelayanan kesehatan dan wajib dilakukan oleh semua rumah sakit.

Berdasar peraturan tersebut, Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) juga merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan akreditasi rumah sakit yang bersifat fungsional, nonstruktural, dan bertanggung jawab kepada menteri Kesehatan. KARS tersebut dibentuk pertama kali pada 1995 dan setiap tiga tahun peraturan itu diperbarui.

Dalam perkembangannya, standar akreditasi berubah menjadi berfokus kepada pasien, dengan mengacu kepada standar dari Joint Commission International (JCI) ditambah dengan standar dari program Millenium Development Goals (MDGs).

Menurut jenis standarnya, akreditasi terdiri dari empat kelompok yaitu:
1. Standar pelayanan berfokus pasien.
2. Standar manajemen rumah sakit.
3. Standar keselamatan pasien.
4. Standar program MDGs.

Tujuan dilakukan akreditasi ialah agar rumah sakit dapat meningkatkan mutu pelayanan, melalui implementasi standar akreditasi yang berorientasi kepada pasien, lalu agar rumah sakit dapat mengetahui dan menerapkan standar akreditasi serta meningkatkan pemahaman para praktisi rumah sakit terhadap standar akreditasi pelayanan yang berfokus kepada pasien.

Dan yang tak kalah penting ialah peran pemerintah untuk mengawal pelaksanaan KARS tersebut dengan didukung oleh semua pihak yang terkait. Sehingga kesehatan bagi masyarakat tidak dipandang sebagai persoalan bisnis saja dan lebih kepada kesejahteraan kesehatan masyarakat umum.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: