Mungkin saat ini para pembaca memerlukan bantuan hukum mengenai peristiwa hukum yang sedang dialami para pembaca. Tips Hukum kali ini akan mengulas tentang bantuan hukum, siapa yang berhak mendapatkan bantuan hukum dan siapa yang wajib memberikan bantuan hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Tips Hukum akan membagi tiga pengertian, yang pertama pengertian bantuan hukum, pengertian penerima bantuan hukum, dan pemberi bantuan hukum.

Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin, dan pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberikan layanan bantuan hukum.

Bantuan hukum dilaksanakan dengan prinsip keadilan, persamaan kedudukan di dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Untuk memperoleh bantuan hukum, pemohon bantuan hukum terlebih dahulu melengkapi syarat-syarat yang ditentukan. Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pemohon mengajukan permohonan tertulis yang berisikan tentang peristiwa hukum yang dipersoalkan, memberikan dokumen yang berkenaan dengan peristiwa hukumnya, dan yang terpenting melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat sesuai tempat tinggal.

Lembaga atau organisasi bantuan hukum pemberian bantuan hukum harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan harus memenuhi syarat berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, dan memiliki pengurusan serta program bantuan hukum. Bantuan hukum yang terdaftar bisa dilihat di sini

Lembaga atau Organisasi Bantuan Hukum dalam tempo tiga hari kerja setelah permohonan bantuan hukum dinyatakan lengkap harus memberikan jawaban menerima atau menolak permohonan. Dalam hal permohonan ditolak, pemberi bantuan hukum memberikan alasan-alasan penolakan secara tertulis, dan apabila diterima pemberi bantuan hukum memberikan berdasarkan surat kuasa khusus dari penerima bantuan hukum.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap sehat, tetap semangat.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: