Sanksi Pelanggaran Asas Penyelenggara Pelayanan Publik
Pemerintah berkewajiban untuk memberikan pelayanan bagi setiap warga negara. Demi terciptanya pemerintahan yang baik serta memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pemerintahan, maka setiap penyelenggara pemerintahan wajib melakukan pelayanan publik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa pengertian pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Penyelenggara pelayanan publik berkewajiban melaksanakan pelayanan publik dengan berasaskan yakni asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu; dan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Setiap pelaksana pelayan publik dilarang melakukan pelanggaran asas penyelenggara pelayanan publik. Hal tersebut sebagaimana diatur Pasal 17 huruf e, UU Pelayanan Publik, menyatakan pelaksana pelayanan publik dilarang melanggar asas penyelenggaraan pelayanan publik.
Jika hal tersebut terjadi maka akan mendapatkan sanksi sebagaimana di atur pasal 54 ayati (1) UU Pelayanan Publik, menyatakan Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 15 huruf g, Pasal 17 huruf e, dikenai sanksi teguran tertulis.
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Perjanjian Layanan Pinjaman Online
- Pasal Pidana Penimbunan Obat Terapi Covid-19
- Pasal Pidana Lalai Mengemudikan Kendaraan Bermotor