Para pembaca yang memiliki suatu usaha, yang kegiatan usahanya akan berdampak besar bagi perubahan lingkungan, harus segera mengurus izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Pada hari ini, Tips Hukum akan mengulas Amdal, siapa yang berwenang menerbikan Amdal, dan kegiatan usaha apa saja yang wajib Amdal.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengembalian keputusan tentang penyelenggaraan usaha.

Perlu pembaca ketahui di dalam pengurusan Amdal ini, ada dua instansi pemerintah yang terlibat, yaitu instansi pemerintah pusat dalam hal ini menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta instansi pemerintahan daerah provinsi yaitu gubernur.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, masing-masing instansi pemerintahan membentuk komisi penilai Amdal. Komisi penilai Amdal yaitu komisi yang berwenang dalam penilaian dokumen Amdal. Dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (LHK) merupakan pihak berwenang di tingkatan pusat, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) yang dimandatkan oleh gubernur adalah pihak yang berwenang di tingkat daerah.

Kegiatan Usaha yang dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup adalah:
1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
2. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui;
3. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
4. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
5. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya;
6. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik;
7. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
8. Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup;
9. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi, dan atau mempengaruhi pertahan negara.

Jika pembaca memiliki kegiatan usaha seperti disebutkan di atas, segeralah cek dan urus Amdal usaha Anda.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap sehat, tetap semangat.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: