Pembaca gresnews.com yang terhormat, dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mewajibkan setiap orang, badan hukum ataupun lembaga lainnya yang menurut undang-undang, menjadi pihak pelapor dalam mencegah dan memberantas TPPU. Nah, pihak pelapor yang bagaimana yang wajib menyampaikan laporan kepada PPATK dalam mencegah dan memberantas TPPU?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, bahwa untuk mencegah dan memberantas TPPU, pemerintah membentuk lembaga negara yang bernama PPATK, yang bertugas dan berfungsi salah satunya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Setiap orang, badan hukum atau lembaga lainya yang menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.

Adapun pihak pelapor yang menurut peraturan perundang-undangan yang wajib menyampaikan laporan kepada PPTAK adalah sebagai berikut:
1. Penyedia jasa keuangan seperti bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, manajer investasi, custodian, wali amanat, perposan sebagai penyedia jasa giro, pedagang valuta asing, penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu, penyelenggara e-money dan atau e-wallet, koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam, pegadaian, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi dan penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan infrastruktur, lembaga keuangan mikro dan lembaga pembiayaan ekspor.

2. Penyedia barang dan atau jasa seperti perusahaan properti atau agen properti pedagang kendaraan bermotor; pedagang permata dan perhiasan atau logam mulia, pedagang barang seni dan antik atau balai lelang.

3. Pihak pelapor yang mencakup juga seperti advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik dan perencana keuangan.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: