Mungkin anda pernah menyewakan properti berupa rumah kepada orang lain, atau bahkan anda adalah pemilik dari beberapa rumah kos-kosan atau apartemen yang sedang disewakan. Lalu suatu ketika penyewa belum membayar sewa dan tidak ada khabarnya sama sekali. Bahkan terkadang rumah yang kita sewakan menjadi sangat tidak terawat. Tentu kejadian yang seperti ini adalah hal yang tidak diinginkan, dan harus dihindari.

Di bawah ini adalah tips hukum cara aman menyewakan properti milik anda.

1. Sebelum menyewakan rumah, anda perlu mengetahui latar belakang si penyewa. Hal ini untuk mengetahui dan mengenal si penyewa rumah anda baik melalui orang-orang yang mengenal si penyewa atau tempat tinggal orang tersebut sebelumnya;

2. Mintalah foto kopi kartu identitas si penyewa agar anda memiliki dokumen hukum penyewa. Jika berkeluarga, mintalah fotokopi kartu keluarga penyewa;

3. Siapkan kuitansi sebagai bukti pembayaran sewa, dan berikan kepada penyewa agar si penyewa merasa nyaman setelah melakukan pembayaran.

4. Buatlah perjanjian sewa menyewa. Perjanjian tersebut minimal memuat harga dan masa sewa kontrak, serta hak dan kewajiban para pihak. Perlu ditegaskan dalam perjanjian jika si penyewa tidak boleh menyewakan kepada pihak lain. Perjanjian sangat penting untuk mengatasi permasalahan di kemudian hari;

5. Anda juga harus mengantisipasi apabila penyewa tidak memenuhi pembayaran sewa, maka dalam perjanjian juga dapat dicantumkan terkait kewenangan pemilik rumah untuk melakukan segel/mengunci rumah yang disewakan sampai dengan tunggakan sewa rumah yang harus dibayarkan si penyewa.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum.

BACA JUGA: