Bagi pembaca mungkin sudah mengetahui tentang sistem peradilan anak, yang khusus mengadili perkara pidana yang dilakukan oleh anak. Untuk mempelajarinya lebih lanjut, Tips Hukum akan mengupasnya lebih mendalam tentang sistem peradilan anak.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, bahwa sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.

Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berasaskan perlindungan, keadilan, non-diskriminalisasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, pembinaan dan pembimbingan anak, proporsional, perampas kemerdekaan sebagai upaya terakhir.

Berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, kepolisian, Jaksa Penuntut Umum, dan hakim, wajib untuk melakukan upaya restorative justice (keadilan restoratif) yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Istilah keadilan restoratif, sering dikenal juga dalam tingkat penyidikan, penuntutan, dan persidangan yaitu diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pengadilan pidana dengan bertujuan mencapai perdamaian antara korban dan anak menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaannya. Tetapi berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, proses diversi hanya dapat dilakukan apabila tindak pidana penjaranya di bawah tujuh tahun dan bukan pengulangan tindak pidana.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap sehat, tetap semangat.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: